Langgur, Malukupost.com – Musibah kecelakaan saat melaut kembali terjadi di perairan kepulauan Kei.
Kali ini, musibah tersebut menimpa warga yang saat itu melakukan aktifitas melaut (menjaring) di depan ohoi (desa) Ngurwalek, kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Jumat (19/6/2020).
Siaran pers Humas Polres Malra yang diterima Malukupost.com, Sabtu (20/6/2020) menyebutkan, warga (korban) yang mengalami musibah tersebut atas nama Alberikus Welerubun alias Erik (33), warga Ohoi (desa) Uwat Kampung Besar, Kecamatan Kei Besar Utara Barat.
Dalam siaran pers tersebut, berdasarkan kronologisnya diketahui, pada hari Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIT, korban bersama kesepuluh rekannya yakni Jhon Radus Namsa, Ismail Rentua, Ali Renleuw, Efrem Welerubun, Syamsudin Namsa, Saleh Namsa, Emelianus Welerubun, Frans Welerubun, Ulis Namsa dan Yusuf Namsa, (warga yang beralamat di Ohoi Uwat Kampung Besar, Kecamatan Kei Besar Utara Barat) melakukan aktifitas melaut (menjaring).
Dengan mengunakan 1 (satu) unit speedboat bermesin 40 PK, korban dan rekan-rekannya (para saksi) menuju lokasi pesisir pantai di depan ohoi Ngurwalek untuk menjaring ikan.
Setibanya di lokasi tersebut, jaring kemudian dilemparkan (ditebar) ke laut, kemudian masing-masing melompat ke laut dengan jarak antara satu dengan yang lain yakni sekitar 25 meter sambil memegang tali pada jaring tersebut.
Disaat giliran korban Alberikus Welerubun melompat ke laut, saat itu saksi Yusuf Namsa melihat korban dalam keadaan baik dengan jarak antara saksi dan korban sekitar 25 meter.
Selanjutnya, saksi Yusuf Namsa melompat ke laut dan memegang tali jaring yang telah dilepaskan ke laut tersebut dan di saat itu dirinya tidak memperhatikan aktifitas korban karena jarak yang agak jauh.
Setelah lebih dari satu jam, jaring tersebut kemudian ditarik naik ke atas speedboat dan disusul para saksi untuk persiapan pulang.
Saat mesin speedboat dinyalakan (dihidupkan) dan rekan-rekan korban (para saksi) hendak pulang, tiba-tiba saksi Melianus Welerubun mengatakan bahwa “Kurang satu orang”.
Disaat itu, saksi Frans Welerubun sempat mengatakan bahwa “jang sampe dia dingin la su pigi di darat”. Kemudian rekan-rekan korban (para saksi) pulang ke kampung Uwat Besar.
Setibanya di kampung, mereka mengecek ke rumah korban namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.
Sejak saat itu, timbul perasan gelisah dari rekan-rekan korban (para saksi) dan mereka kembali dengan speedboat tersebut untuk berkeliling mencari di sekitar lokasi tempat mereka menjaring.
Setelah beberapa saat lamanya melakukan pencarian, akhirnya yang dilakukan oleh rekan-rekan korban (para saksi) akhirnya menemukan korban dalam keadaan telah meninggal dunia. Lokasi korban saat ditemukan tersebut ketinggian airnya yakni sekitar 1 meter.
Selanjutnya rekan-rekan korban (para saksi) kembali ke Ohoi Uwat dan melaporkan kepada pihak ohoi untuk bersama-sama mendatangi lokasi tempat korban ditemukan.
Bersama dengan pihak pemerintah ohoi setempat, selanjutnya korban dievakuasi dan kemudian dihantar ke rumahnya untuk disemayamkan.