Ini Lima Tuntutan OKP Cipayung Desak Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut bersama OKP Cipayung Plus Kota Ambon

Ambon, MalukuPost.com – OKP Cipayung Kota Ambon, HMI, KAHMI dan IMM Mendesak Gugus Tugas Covid-19 dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk transparasi pertanggungjawaban anggaran yang selama ini telah digunakan untuk penanganan Covid-19.

Desakan ini merupakan salah satu dari lima tuntutan yang disampaikan OKP Cipayung tuntutannya saat dtemui pimpinan DPRD Maluku di Ambon, Senin (24/08).

Empat tuntutan lainnya, yaitu satu, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku untuk melakukan langkah strategis dalam mengembalikan perputaran ekonomi di masa pandemi Covid-19 di Maluku.

Dua, mendesak Gubernur dan Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukan evaluasi dalam peraturan menyangkut Covid-19.

Tiga, mendesak tim gugus tugas Covid-19 provinsi Maluku dan tim pengawaas DPRD Provinsi Maluku untuk membangun kerjasama dengan stakeholder dalam memutus mata rantai Covid-19.

Empat, mendesak Kapolda Maluku untuk membebaskan 10 orang yang tertangkap dengan tuduhan melanggar protokol Covid-19 dalam masa pandemi Covid-19 di RSUD.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, yang menemui perwakilan OKP Cipayung, mengungkapkan tuntutan yang disampaikan menjadi kebutuhan yang harus dibicarakan dan ditindaklanjuti bersama antara pemerintah provinsi Maluku dan DPRD.

“Surat yang berisi lima tuntutan itu akan saya serahkan kepada Ketua DPRD untuk memutuskan langkah strategis terkait hal tersebut,”ungkapnya.

Pos terkait