Ratusan Warga Binaan Di Rutan Saumlaki Terima Remisi

Wakil bupati Kepulauan Tanimbar, Agustinus Utuwaly menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan Narapidana Rutan kelas III Saumlaki usai upacara pengibaran bendera merah putih memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia yang berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Senin (17/8)

Saumlaki, MalukuPost.com – Sebanyak 103 Warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menerima remisi pada peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia.

Remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: PAS-922.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2020 kepada 79 warga binaan dengan besaran remisi antara 2 bulan hingga 6 bulan.

Selain itu, sesuai Keputusan Menkumham nomor: Pas-954.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2020 kepada Narapidana terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 kepada 24 orang dengan besaran remisi masing-masing satu bulan.

Serta keputusan Menkumham nomor: PAS-953.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang pemberian remisi tambahan pemuka tahun 2020 kepada 9 orang narapidana dan anak pidana dengan besaran remisi antara 1 bulan hingga 2 bulan.

Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Agustinus Utuwaly menyerahkan SK Remisi tersebut secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Rutan Saumlaki, usai pengibaran bendera Merah Putih yang berlangsung di halaman kantor bupati Kepulauan Tanimbar, Senin (17/8/2020).

Ridwan Rumalutu, Pelaksana Harian Kepala Rutan kelas III Saumlaki

“Warga binaan di Rutan kelas III Saumlaki ini ada 110 orang, sementara tahanan ada 28 orang. Disini yang tidak mendapatkan remisi sama sekali adalah seorang narapidana khusus yaitu tindak pidana korupsi,” ujar Ridwan Rumalutu, Pelaksana Harian Kepala Rutan kelas III Saumlaki yang ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Ridwan, pemberian remisi kepada para narapidana itu disesuaikan dengan ketentuan seperti warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk dipekerjakan pada tempat-tempat tertentu, mereka yang telah menjalani ¹/3 masa pidana lalu kemudian ditugaskan untuk membantu petugas Lapas dibeberapa bidang seperti di bidang olahraga, bengkel, dapur atau rumah ibadah.

“Meski begitu mereka masih tetap menjalani masa tahanan. Seperti misalnya narapidana yang menjalani masa pidana 9 tahun, setidaknya dia telah menjalani selama 3 tahun baru diangkat menjadi pemuka,” ungkapnya.

Menurut Ridwan, Pihak Rutan kelas III Saumlaki hingga kini masih menanti usulan tambahan remisi umum bagi 2 orang yang sebelumnya telah diusulkan namun terkendala gangguan sistem aplikasi.

“Dalam pemberian remisi 17 Agustus 2020, terdapat 4 orang penerima remisi yang memperoleh asimilasi. 4 orang tersebut langsung diberikan kesempatan untuk pulang kerumah selama masa asimilasi,” katanya.

“Dengan adanya bencana non alam ini, ada aturan dari Kemenkumham yang menyebutkan bahwa bagi narapidana yang ²/3nya jatuh di tanggal 31 Desember 2020, lansung diberikan asimilasi rumah,” katanya menambahkan.

Pos terkait