Ambon, MalukuPost.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Syamsul Rivan Kubangun menyatakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon menjadi tempat dilakukannya pemeriksaan kesehatan pasangan calon (Paslon) dari empat daerah kabupaten penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yaitu Aru, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, dan Seram Bagian Timur.
Hal ini dikarenakan RSUD yang ada di empat daerah tersebut belum memenuhi standar yang ditentukan Tipe A, baik itu dari sisi tenaga maupun peralatan.
“Memang untuk pemeriksaan kesehatan harus di Rumah Sakit tipe A, sedangkan RSUD di empat kabupaten belum memenuhi standar, makanya semuanya dipusatkan di Ambon,”ujarnya di Ambon, Senin (24/08).
Kubangun katakan, menindaklanjuti hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN),dan Himpunan Psikologi Provinsi Maluku dan RSUD dr. M. Haulussy.
“Kami telah diagendakan, Besok Selasa 25 Agustus untuk dilakukan penandatangan bersama RSUD dr. M. Haulussy Ambon, bersama KPU empat kabupaten penyelenggara,” ungkapnya.
Kubangun menambahkan, pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat bagi semua Paslon, yang nantinya diumumkan 27 September mendatang.
“Namun sebelumnya mulai tanggal 4-6 September dilakukan pendaftaran Paslon di KPU masing-masing daerah,” pungkasnya.