DPRD Maluku Bakal Tindak Lanjut Tuntutan ISMAFARSI

farmasi, apoteker, ISMAFARSI

Ambon, MalukuPost.com – Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) Provinsi Maluku melakukan aksi dan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Maluku, selasa (29/09), mendesak ke DPR RI agar Rancangan Undang-Undang Kefarmasian masuk dalam program prioritas legislasi nasional (Prolegnas).

Menanggapi Aksi ISMAFARSI tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary menyatakan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dari pendemo.

“Dari point tuntutan yang disampaikan bukan hanya semata-mata berhubungan secara langsung dengan kepentingan adik-adik mahasiswa, tetapi tuntutan lebih banyak berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan kefarmasian yang ada di Indonesia, termasuk Maluku,” katanya.

“Kami komisi IV menyampaikan apresiasi luar biasa, datang jauh-jauh bukan hanya mengurus memetingkan diri adik-adik, tapi kaitan profesi apoteker yang ada di Indonesia,”katanya lagi.

Atapary katakan, sebelum aspirasi tersebut diteruskan ke DPR RI, pihaknya akan mengundang Ikatan Apoteker Maluku untuk kembali membicarakan hal tersebut untuk melengkapi apa yang menjadi tuntutan ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemeterian Kesehatan dan DPR RI.

“Setelah kita melakukan rapat kerja dengan ikatan apoteker, apa yang menjadi tuntutan akan disampaikan secara resmi mewakili masyaraka dan lembaga, bahwa ada persoalan mendasar apa yang menjadi tuntutan,”tandasnya.

Perlu diketahui, empat point yang menjadi tuntutan ISMAFARSI yakni menuntut DPR RI dan DPRD berkoordinasi dengan organisasi profesi farmasi dan stakeholder terkait untuk mendiskusikan dan menyelesaikan permasalahan yang meninpa profesi

kedua, menuntut DPR dalam hal ini komisi IX untuk RUU Kefarmasian masuk dalam prolegnas dan memanggil para ahli PP IAI dan stakeholder terkait untuk dilakukan permusan dan pembahasan.

ketiga, menuntut DPRD seluruh wilayah untuk merekomendasikan dan menyampaikan aspirasi ini ke DPR dan pemerintah pusat agar menjadi pertimbangkan untuk RUU kerfarmasian.

Pos terkait