Benediktus Farneubun Resmi Dilantik Sebagai Kepala Ohoi Waur

Bupati Maluku Tenggara (Malra), Drs. Hi. Muhamad Thaher Hanubun, saat melantik dan mengambil sumpah Benediktus Farneubun, S.Sos sebagai Kepala Ohoi Waur, Kecamatan Kei Besar, yang dipusatkan di pelataran Woma El Bulil, ohoi setempat, Sabtu (03/10).

Langgur, MalukuPost.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun, melantik Benediktus Farneubun sebagai Kepala Ohoi (Desa) Waur, Kecamatan Kei Besar, Periode 2020-2026.

Pelantikan kepala ohoi definitif tersebut dipusatkan di pelataran Woma El Bulil, Ohoi Waur, Sabtu (03/10).

Untuk diketahui, sebelum dilantik sebagai kepala ohoi definitif, Benediktus Farneubun juga telah dikukuhkan secara adat sebagai Orangkai Ohoi Waur oleh Raja Me Umfit, Edison Elkel, Sabtu (12/9).

Waur
Benediktus Farneubun, S.Sos, saat dikukuhkan secara adat sebagai Orangkai Ohoi Waur oleh Raja Me Umfit atau Rat Ler Endat, Edison Elkel, Sabtu (12/9)

Bupati Hanubun menyatakan, momen pelantikan ini merupakan agenda Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai wujud komitmen yang telah dipercayakan oleh seluruh rakyat Malra untuk menetapkan dan melantik kepala ohoi definitif.

Selain itu, pelantikan kepala ohoi yang dilaksanakan saat ini, adalah bentuk implementasi tatanan bernegara dan berpemerintahan.

Di kabupaten Malra, pemerintahan ohoi memiliki ciri khas tersendiri karena memiliki sistem dan tatanan yang telah diatur secara khusus baik dalam hukum adat maupun peraturan daerah.

“Hari ini masyarakat Waur memberikan contoh yang baik. Meskipun dikenal dengan karakter yang keras, tapi masyarakat ohoi Waur memahami dan menghargai hak-hak orang lain dalam menduduki jabatan kepala ohoi,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut perlu ditegaskan, mengingat hampir sebagian besar proses pengangkatan kepala ohoi di Malra, banyak menimbulkan konflik karena perbedaan pandangan dan pendapat tentang siapa yang berhak untuk dipilih atau ditetapkan sebgai kepala ohoi.

Kepala Ohoi Waur Periode 2020-2026, Benediktus Farneubun, Sos

“Ingat hukum Sasor Fid ayat 7, hira ni fo i ni, it did fo it did, artinya milik kita tetap jadi milik kita dan milik orang lain tetap menjadi milik orang lain. Berarti kita tidak boleh mengambil hak orang lain,” tandasnya.

Dijelaskannya, ohoi dalam konteks Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan NKRI, yang mana desa atau ohoi memiliki otonomi asli yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional.

“Bahwa penting bagi semua untuk berani konsisten menyatakan mana yang benar dan mana yang salah, serta siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak. Semoga model pemilihan pimpinan (kepala ohoi) di ohoi Waur ini dapat dicontohkan oleh ohoi-ohoi lain di Malra,” tegasnya.

Kepada kepala ohoi Waur yang baru dilantik, bupati Hanubun mengharapkan kinerja optimal untuk memimpin dan memajukan ohoi bersama seluruh elemen masyarakat.

“Bagi kepala ohoi yang baru dilantik, ingat bahwa Ohoi Waur adalah salah satu ohoi terbaik di Malra, karena dari disini lahir generasi terbaik. Saya sangat mengharapkan kinerja yang optimal. Jalankan pemerintahan di ohoi dengan baik serta berlakulah jujur dan adil untuk melihat ohoi waur secara umum, dan bukan kelompok per kelompok,” pungkasnya.

Di sela-sela pelantikan tersebut, dilakukan pula serah terima jabatan dari Penjabat Kepala Ohoi Waur, J. E. Sikteubun, S.Sos kepada Kepala Ohoi Definitif yang baru dilantik.

Hadir dalam acara tersebut yakni pimpinan dan anggota DPRD Malra, para Raja dan Orangkai, para Camat, pimpinan OPD, tokoh adat dan tokoh agama.

Pos terkait