Bupati Kepulauan Tanimbar Diminta Evaluasi Kinerja Kades Weratan

Wilzon Layan
mantan Sekretaris Desa Weratan, Isboset Serwunan

Saumlaki, MalukuPost.com – Isboset Serwunan, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Weratan, kecamatan Wermaktian, kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta Bupati mengevaluasi kinerja Kepala Desa (Kades) Weratan Wilzon Layan.

“Saya meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi kinerja kepala desa Weratan, karena dalam kepemimpinannya dinilai otoriter dan telah meresahkan masyarakat desa,” ujarnya di Saumlaki, Selasa, (6/10/20).

Serwunan katakan, permintaan itu lantaran sudah setahun dilantik sebagai Kepala Desa Weratan, Wilzon Layan belum juga menetapkan perangkat desa yang defenitif.

“Selama setahun sudah tiga kali mengangkat dan menggantikan Sekertaris Desa serta kaur-kaur tanpa alasan yang jelas serta tidak memberikan SK Pemberentian,” tandasnya

Dijelaskan Serwunan, ironisnya adalah Sekdes dan kaur- kaur lama belum diberikan surat pemberhentian tetap, namun Wilson Layan sudah mengangkat yang baru dan memberikan penghasilan tetap (Siltap) tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan SPJ Desa Weratan tahun 2019 yang telah dimasukan ke pihak kecamatan dan kabupaten bahwa SPJ tersebut adalah fiktif.

“Saya bilang fiktif karena Sekertaris Desa yang baru dan kaur-kaur baru belum dilantik kok sudah bisa menerima tunjangan begitu saja tanpa ada dasar hukum yang jelas. Sementara gaji mereka 3-6 bulan belum dibayarkan,”urainya.

Serwunan menandaskan, selain Sekdes dan para kaur nasib serupa juga dialami marinyo yang baru. Tidak difungsikan sama sekali karena tugas itu diambil alih langsung oleh Kades Wilzon Layan melalui toa desa. Selain itu, Kades dinilai telah membuat pro dan kontra antara beberapa pemuda dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibuat impoten (tak berdaya) di desa itu.

“Kepala Desa telah monopoli semua bidang dipemerintahan desa, bahkan Badan Permusyawaratan Desa yang adalah lembaga terpisah pun dibuatnya tidak berdaya,” kesalnya sembari berharap Dinas PMD dan Inspektorat Daerah segera memeriksa dan menindak tegas Kades Weratan.

Pos terkait