Ambon, MalukuPost.com – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Aru, Rosida Soamole mengerahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk memantau keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyuarakan dukungannya kepada pasangan calon tertentu di media sosial (medsos).
“Saya sudah keluarkan edaran Bupati, supaya nanti mereka pantau sesuai edaran, untuk selanjutnya menyampaikan laporan secara bertahap kepada kita, apa yang dia dapatkan kita tahu,”ujarnya di Ambon, Senin (12/10).
Soamole katakanm, dirinya sudah memerintahkan Kesbangpol dan Satpol PP untuk memantau secara langsung pergerakan ASN di setiap kampanye pasangan calon kepala daerah.
“Saya sudah kerahkan Satpol PP, dan Kesbangpol untuk melakukan pengawasan secara langsung, sementara pemantauan di kecamatan karena terkendala kondisi geografis kepulauan, maka akan ada tim khusus yang dikirimkan ke setiap kecamatan, tentu bekerjasama dengan Bawaslu selaku lembaga pengawas,”bebernya.
Menurut Soamole, sejauh ini belum ada laporan terkait keterlibatan ASN, namun jika didapati ASN terlibat dalam pesta demokrasi lima tahunan itu, maka ditindak sesuai Peraturan Pemerintah 35 tentang pelanggaran disiplin pegawai.
“Dalam aturan sudah jelas. Tentu melihat pelanggaran, ada yang ringan, ada yang sedang, berat, tahapannya ada tidam semerta-merta langsung disanski berat, kan harus mengikuti proses. Jika tingkat pelanggaran berat kita sesuaikan dengan aturan,”pungkasnya.