Ambon, MalukuPost.com – Dalam penerapan vaksin Covid-19 nantinya akan dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu antara umur 18-59 tahun, tenaga kesehatan yang berada di garis depan menangani Covid-19, begitu juga TNI, Polri dan ASN.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menyatakan Di Maluku hanya dikhususkan untuk kelompok umur 18-59 tahun, sesuai jumlah penduduk 1,8 juta jiwa, dari 1,1 juta vaksin covid-19 yang diberikan pemerintah pusat.
“Dari perkiraan 1,1 juta, penduduk kita 1,8 juta, saya kira untuk kelompok umur 18-59 tahun sudah cukup,”ujarnya di Ambon, Jumat (20/11/2020).
Kasrul katakan, dalam pelaksanaannya pihaknya menyerahkan kepada Bupati/Walikota, untuk nantinya memetakan, daerah terdampak menjadi prioritas, sedangkan daerah tidak terdampak prioritas kedua.
“Untuk daerah kasus dan padat penduduknya, tingkat kerentanan tinggi akan dahulukan,”tandasnya.
Kasrul menambahkan, untuk tempat Vaksin di Maluku hanya Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. J Leimena sedangkan rumah sakit lainnya belum.
“Untuk itu, saat ini lagi menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan dilakukan simulasi,” pungkasnya.


