DPRD Maluku Resmi Menerima Penyerahan KUA-PPAS RAPBD 2021

Ambon, MalukuPost.com – DPRD Maluku resmi menerima penyerahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 untuk dibahas.

Penyerahan oleh Gubernur Murad Ismail ini dilakukan secara virtual saat momen rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Maluku, Kamis (17/12/2020).

Ketua Dewan setempat, Lucky Wattimury menjelaskan, salah satu tahapan dalam penyusunan APBD adalah pengusulan KUA-PPAS.

Hal itu, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang mengamanatkan, bahwa kepala daerah menyusun KUA-PPAS yang berpedoman pada rencana kegiatan Pemda.

Kemudian KUA-PPAS tersebut diserahkan kepada DPRD untuk dibahas, dan mendapatkan persetujuan bersama.

“Penyampaian dokumen KUA-PPAS dimaksud, merupakan keperluan awal yang akan mengantarkan kita pada tahapan selanjutnya, dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” sambungnya.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 89 ayat 3, rancangan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian, serta ayat 4 rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun dengan tahapan.

Tahapan dimaksudkan yaitu, menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kebijakan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional, yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun, dan menyusun capaian kinerja, sasaran dan PPAS untuk masing-masing program dan kegiatan.

Diakui Wattimury, APBD Maluku sangat kecil, sehingga tidak semua program dan kegiatan bisa direalisasikan.

“Apalagi, Provinsi Maluku terdiri dari pulau-pulau,” pungkasnya.

Pos terkait