Langgur, MalukuPost.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Perpres yang ditandatangani pada tanggal 20 Juli tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut disampaikan kepala dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Antonius Raharusun di Langgur, Kamis (3/12/2020).
Raharusun tampil sebagai pemateri (narasumber) bersama kepala dinas kesehatan setempat, dr. Katrinje Notanubun dalam kegitan Webinar dengan tema Vaksin Aman, Masyarakat Sehat.
Dalam penyampaian materinya tersebut, Raharusun menyebutkan, substansi Perpres Nomor 99 Tahun 2020 adalah dalam rangka penanggulangan wabah pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan dan kepentingan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam rangka percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan vaksinasi tersebut, maka diperlukan langkah-langkah langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan maupun pelaksanaannya.

Raharusun menjelaskan, KPCPEN bertugas untuk melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan masing-masing bidang, yaitu penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, menyelesakan permasalahan terkait pelaksanaan kebijakan, melakukan pengawasan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan.
Prioritas KPCPN yakni mewujudkan Indonesia Sehat (artinya rakyat aman dari Covid-19 dan reformasi layanan kesehatan) dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Selain itu, KPCPEN juga ingin mewujudkan Indonesia Bekerja (prioritas dalam pemberdayasan dan percepatan penyerapan tenaga kerja. Prioritas ketiga yakni Indonesia Tumbuh (yakni pemulihan dan transformasi ekonomi nasional diperlukan dan dilakukan secaa terstruktur dari pusat sampai ke daerah).
Pencanangan produksi vaksin yang dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai tindak lanjut atas Perpres Nomor 99 tahun 2020 maka lembaga Eijkman, Kementerian Kesehatan, Perguruan Tinggi Negeri dan PT. Biofarma ditunjuk pemerintah untuk memproduksi vaksin Covid-19 dengan nama Vaksin Merah Putih
Sejak pencanangan produksi vaksin (mulai dari perencanaan sampai produksi) tersebut, muncul berbagai isu dan informasi-informasi yang sifatnya sesat (tidak dilandasi kebenaran) dan telah mempengaruhi opini maupun pemahaman masyarakat terhadap produksi vaksin tersebut.
“Hal ini tentu akan membahayakan keberlangsungan bangsa dan negara ini, karena informasi dilakukan oleh pihak-pihak yang memang tidak menginginkan negara ini stabil dan ekonomi tumbuh. Nah, ini yang perlu kita waspadai, sehingga informasi-informasi yang benar itu perlu dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” katanya.
Vaksin merah putih diproduksi di dalam negeri oleh tenaga-tenaga ahli anak bangsa, dan telah melalui uji klinis dan tahapan-tahapan sesuai standard ketat yang dikeluarkan oleh World Health Organisation (WHO). Selain itu, setiap vaksin yang diproduksi akan ditandai dengan Barcode sehingga tingkat kemanannya dapat terjamin.
Pendistribusian vaksin ke daerah-daerah didukung oleh TNI dan Polri sehingga vaksin yang nantinya akan didistribusikan tersebut terjamin kualitas dan keamananannya.
Terdapat dua kelompok besar yang menjadi sasaran vaksin. Yang pertama yakni kelompok dengan program pemerintah meliputi tenaga kesehatan, tenaga pelayanan publik, peserta penerima BPJS (di antaranya Polri dan Peserta BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja lainnya).
Kelompok yang kedua kelompok sasaran vaksin mandiri, terdiri atas mereka yang tidak tergolong ke dalam kelompok kelompok sasaran pertama (misalnya pengusaha dan lain sebagainya).
Dijelaskannya, terhadap kelompok vaksinasi mandiri ini, negara akan menyediakan 75 juta vaksin yang dapat diperoleh secara berbayar (harganya akan ditentukan oleh pemerintah pusat).
Raharusun mengungkapkan, basis data yang digunakan adalah data milik BPJS Kesehatan BPJS Tenaga Kerja serta data penduduk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN, teah menyiapkan aplikasi guna mendukung registrasi dan pendaftaran vaksinasi mandiri.
“Saat ini kementerian BUMN tinggal menunggu signal dari kementerian kesehatan tentang kapan aplikasi ini mulai dipublikasikan, sehingga pengusaha-pengusaha dapat mengakses dan mulai mendaftar,” tuturnya.
Berbagai upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan kesehatan dan percepatan pemulihan ekonomi telah disiapkan dan terus dijalankan lewat berbagai program, salah satunya adalah melalui percepatan penyediaan Vaksin Merah Putih (yang sedang berjalan) sebagai bagian dari prioritas Indonesia Sehat.
Raharusun menambahkan, demi membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan program dan dampaknya, maka strategi yang diambil oleh pemerintah adalah kebutuhan akan regulasi (mendorong percepatan dan pelaksanaan vaksinasi dari pusat sampai ke daerah).
Strategi berikutnya adalah bagimana membangun sistem komunikasi terpadu, sehingga dari pusat sampai ke daerah berada pada satu rel (satu suara) di lapangan.
“Jadi komunikasi dari pusat sampai ke daerah harus satu suara, dan tidak satu orang pun dapat membuat kebijakan-kebijakan sendiri yang nanti akan menimbulkan permasalahan,” tukasnya.
Selain itu, dukungan dari berbagai pihak (pemerintah selaku tokoh agama kelompok-kelompok sosial lainnya dan yang terpenting juga adalah keterlibatan aktif media) juga diperlukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat dengan masif, faktual, kredibel dan mudah dipahami.
Dinas Kominfo Malra telah menyiapkan beberapa strategi yang merupakan turunan dari strategi pemerintah pusat yakni bagaimana cara menangkal informasi tentang vaksin kejadian ikutan pasca imunisasi vaksin yang akan dilaksanakan.
Diungkapkan Raharusun, pada 30 November 2020 yang lalu Pemkab Malra telah melakukan video-conference di Langgur bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri BUMN.
Video-conference yang diprakarsai oleh Kepala Staf Presiden Republik Indonesia dan dihadiri oleh Sekda, seluruh dinas Kominfo dan dinas Kesehatan se-Indonesia tersebut, sesuai arahan Menkominfo bahwa seluruh Dinas Kominfo di wilayah RI dapat menyaring berbagai informasi yang akurat dan berperan penting, agar masyarakat memahami manfaat vaksin dan imunisasi.
“Hanya ada satu narasi tunggal dari pusat sampai ke daerah yakni Vaksinasi Untuk Negeri, Vaksin Aman, Masyarakat Sehat, Ekonomi Pulih,” tegasnya.
Dalam rangka mendukung program nasional masyarakat sehat, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang ditujukan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Kebijakan pertama (menunjuk satu orang penanggung jawab/PIC) komunikasi publik di daerah sebagai penghubung antara Tim Komunikasi Publik KPCPEN dengan daerah; kedua (menunjuk juru bicara daerah untuk memberikan pernyataan resmi ke publik; ketiga (mengkondisikan ekosistem komunikasi publik guna mendukung peran juru bicara; keempat mempelajari berbagai dokumen strategi komunikasi publoik yang telah disampaikan oleh KPCPEN; kelima membentuk dan mengomandoi jaringan komunkasi pentahelix yang terdiri dari lembaga-lembaga daerah, tokoh agama, TNI-Polri, para ahli, dunia usaha dan insan pers; serta keenam (terus melakukan koordinasi lapangan maupun keatas.
Untuk diketahui, Sekda Malra telah menunjuk kadis Kominfo sebagai PIC/penghubung antara Tim Komunikasi Publik KPCPEN dengan daerah. Sementara kadis Kesehatan ditunjuk sebagai Juru Bicara Daerah.


