Ini Pendapat Akhir Ketujuh Fraksi DPRD Malra Dalam Paripurna Ranperda

Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Malra terkait Kelima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (20/2/2021).

Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menyelesaikan pembahasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemda setempat.

Lima ranperda yang dibahas secara maraton tersebut diakhiri dengan penyampaian padangan akhir fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan tanggapan dan jawaban akhir Bupati Malra atas pandangan akhir fraksi dimaksud.

Pantauan Malukupost.com, paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi tersebut digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (20/2/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua I Albert Efruan didampingi Wakil Ketua II Bosko Rahawarin sebanyak tujuh fraksi di DPRD Malra turut menyampaikan pandangan akhir.

Fraksi Gerindra dalam pandangan akhirnya yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Wilibrordus Lefteuw menyatakan menerima dan menyetujui lima ranperda yang telah dibahas untuk dilakukan fasilitasi pada Biro Hukum dan HAM Setda provinsi Maluku dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai Perda kabupaten Malra.

Pada kesempatan itu pula, Lefteuw menyampaikan catatan penting berupa evaluasi dari fraksi kepada tim teknis Pemda untuk disampaikan kepada Bupati Malra.

Selanjutnya, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pendapat akhirnya yang disampaikan oleh sekretaris fraksi Christo Beruat juga menerima dan menyetujui lima ranperda yang telah dibahas agar dilakukan fasilitasi pada Biro Hukum dan HAM Setda provinsi Maluku untuk ditetapkan sebagai Perda kabupaten Malra.

Fraksi Nasdem dalam pendapat akhirnya yang disampaikan lewat juru bicaranya Lodefika Ohoiulun mengatakan menerima dan menyetujui lima ranperda yang telah dibahas untuk dilakukan fasilitasi pada Biro Hukum dan HAM Setda provinsi Maluku dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai Perda kabupaten Malra.

Selain itu, Fraksi Nasdem juga menyampaikan rekomendasinya sehubungan dengan penambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Fraksi Perindo dalam pendapat akhirnya juga menerima dan menyetujui lima ranperda yang telah dibahas untuk dilakukan fasilitasi pada Biro Hukum dan HAM Setda provinsi Maluku dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai Perda kabupaten Malra.

Hal tersebut disampaikan oleh yang disampaikan oleh anggota fraksi Blandina Fautngiljanan.

Sementara itu, anggota DPRD Malra dari fraksi Gotong Royong yakni Esebius Utha Safsafubun dalam menyampaikan pendapat akhir fraksinya juga menerima dan menyetujui lima ranperda yang telah dibahas untuk dilakukan fasilitasi pada Biro Hukum dan HAM Setda provinsi Maluku dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai Perda kabupaten Malra.

Fraksi Gotong Royong juga mengajukan beberapa catatan (rekomendasi) yakni proses pengharmonisasian, pembulatan serta pemantapan konsepsi Ranperda pada lingkup Pemerintah Daerah harus dilakukan lebih teliti dan komprehensip.

Naskah akademik dan Ranperda dibiayai dengan anggaran daerah yang cukup besar sehingga diharapkan outputnya harus menghasilkan Naskah Akademik dan Ranperda yang berkualitas.

Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, apabila dicabut maka berdampak pada Penurunan Pendapatan Asli Daerah, maka pemerintah daerah diharapkan segera melakukan Intensifikasi dan Ekstensifikasi serta perbaikan sistem penagihan khusus untuk semua Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda-perda Pendapatan lainnya yang masih berlaku.

Pemda juga diminta untuk melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/sj juncto Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 188.32-61 Tahun 2017 khusus pada point 3 yang berbunyi selanjutnya disarankan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan agar ditambah lembar format persetujuan (kanan kiri) yang ditanda tangani oleh masyarakat sekitarnya sebagai bentuk persetujuan.

Fraksi Demokrat-PKS lewat juru bicaranya yakni Aher Onoly menyampaikan bahwa pendapat akhir fraksi yakni menerima dan menyetujui lima ranperda yang telah dibahas untuk dilakukan fasilitasi pada Biro Hukum dan HAM Setda provinsi Maluku dengan memperhatikan semua saran maupun usulan yang berkembang dari awal hingga akhir paripurna ini.

Ketua fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Christian Nelson Meturan dalam penyampaian akhir fraksinya menegaskan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui lima ranperda yang telah dibahas untuk dilakukan fasilitasi pada Biro Hukum dan HAM Setda provinsi Maluku dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai Perda kabupaten Malra.

Untuk diketahui, paripurna DPRD Malra denga agenda penyampayaian pendapat akhir fraksi tersebut dihadiri pula oleh Asisten I bersama Tim Teknis Pemda Malra.

Pos terkait