Saumlaki, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar mencanangkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat diwilayah tersebut. Kegiatan pencanangan vaksinasi itu berlangsung di Puskesmas Saumlaki, Rabu (27/1/2021).
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dalam sambutannya yang dibacakan penjabat sekretaris daerah setempat, Ruben Benharvioto Moriolkossi menyatakan pada tahap pertama ini daerah itu menerima vaksin sebanyak 2.520 vial dan akan diberikan kepada 1.260 penerima vaksin yang masuk dalam prioritas pertama.
“Vaksin ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dengan meningkatkan kekebalan tubuh, sehingga covid-19 tidak lagi membawa dampak besar bagi masyarakat,” katanya.
“Vaksin ini adalah cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tugas kita menjelaskan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat diedukasi dengan baik terkait pemberian vaksin ini sehingga masyarakat paham dan mengetahui manfaatnya,” katanya menambahkan.
Menurut Fatlolon, Masyarakat tidak perlu berpolemik dan ragu untuk tidak divaksin karena seluruh petugas kesehatan yang ditunjuk telah dilatih sebagai vaksinator.
“Setelah pencanangan vaksinasi Covid-19 ini, masyarakat juga akan divaksin sesuai tahapan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dr. Edwin Tomasoa menyatakan, penyuntikan vaksin kedua akan dilakukan kembali 14 hari setelah penyuntikan yang pertama.
“Bapak Bupati Petrus Fatlolon tidak hadir dalam acara pencanangan vaksinasi Covid-19 karena sedang mengikuti agenda penting di luar daerah,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan, acara pencanangan vaksinasi itu mengikutsertakan forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) yakni Kapolres Kepulauan Tanimbar, Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Dandim 1507/ Saumlaki, DanYonif 731/SNS, DanSatradar Nifmasbulur, DanLanal Saumlaki, dan Penjabat Sekretaris Daerah.
Sebelum peserta divaksin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dr. Edwin Tomasoa memberikan penjelasan teknis tentang tata cara vaksinasi dan selanjutnya mempersilahkan peserta untuk mengikuti protokol yang ada.
Sebelum divaksin, calon penerima akan melalui tahapan yaitu pendaftaran di meja pertama dengan menyerahkan KTP, kemudian screening di meja kedua. Setelah memenuhi persyaratan baru dapat diberikan vaksin dan akan dilakukan pemantauan perkembangan/ observasi kurang lebih 30 menit setelah penyuntikan oleh petugas di meja empat.
Penjabat Sekda adalah orang pertama yang harus mendapatkan vaksin saat itu, namun sesuai hasil screening di meja dua, dia tidak dapat divaksin karena tekanan darahnya tidak normal. Demikian juga beberapa Forkopimda yang tidak diperkenankan secara medis untuk divaksin.
Terpantau, hanya beberapa pejabat yang dimemenuhi persyaratan screening dan divaksin. Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah adalah peserta pertama yang menerima vaksin. Kemudian disusul oleh Dandim 1507 Saumlaki, Dansatrad 245 Saumlaki, yang mewakili Danyon 734/SNS, yang mewakili Ketua PN Saumlaki, Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan beberapa tenaga medis.


