Saumlaki, Malukupost.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johanis Batjeran, menyatakan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat akan kembali memperpanjang Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K) untuk tahun anggaran 2021.
“Ini sekaligus menepis adanya informasi yang sengaja diplintir oleh sejumlah pihak di media sosial bahwa Pemkab Kepulauan Tanimbar merumahkan para P3K di tahun ini karena ketidakmampuan keuangan daerah,” ujarnya di Saumlaki, Jumat (15/01/2020).
Batjeran katakan, sudah ada pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Banggar terkait belanja pegawai, baik PNS maupun P3K sehingga tidak benar kalau Pemkab merumahkan para P3K karena ketidakmampuan keuangan daerah.
“Ada lebih dari 2.000 P3K yang akan di SK-kan dalam waktu dekat. Terperinci, lebih dari 400 orang adalah P3K tahap kedua yang belum di SK-kan dan lebih dari 1.500 orang P3K yang berakhir masa kontraknya di akhir tahun 2020,” ungkapnya.
Menurut Batjeran, kepastian penerbitan SK perpanjangan bagi para P3K tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat pekerjaan perkantoran yang sebelumnya dilaksanakan oleh para P3K tersebut sedang dilaksanakan sementara oleh para ASN di lingkungan kerja masing-masing.
“SK mereka tahun lalu itu berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Jadi mereka masih menunggu jika sudah ada SK perpanjangan baru mereka akan kembali bertugas,” tandasnya.
Dijelaskan Batjeran, informasi itu telah disampaikan kepada para P3K melalui pimpinan SKPD masing-masing sebelum akhir tahun lalu. Kendati demikian, ada sejumlah P3K yang tetap melaksanakan tugas sambil menanti perpanjangan SK-nya yakni para sopir dan sespri pimpinan, serta Satpol PP dan tenaga medis.
:Saat ini, pihak BKPSDM sedang menanti penyampaian nama-nama P3K dari masing-masing SKPD sesuai hasil evaluasi para pimpinan SKPD untuk diterbitkan SK masing-masing dan ditandatangani oleh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” katanya.
“Pimpinan SKPD pasti melakukan evaluasi sebelum mengusulkan nama-nama tersebut karena ada yang sudah tidak melaksanakan tugas selama beberapa bulan. Tidak mungkin ada yang tidak melaksanakan tugas selama beberapa bulan lalu kita perpanjangkan SKnya saja,” katanya menambahkan.
Batjeran juga berpesan, para P3K yang sedang menanti perpanjangan SK-nya untuk tetap tenang dan menunggu proses yang sedang diproses.