Gubernur: “Sanksi Jika Terbukti Lalai Dalam Menjalankan Tugas Pokok”
Ambon, MalukuPost.com – Gubernur Maluku, Murad Ismail melakukan penandatangan kinerja dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penandatangan Perjanjian kinerja itu dirangkai dengan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun 2020, di Ambon, Senin (18/01/2021).
Dijelaskan Murad, penandatanganan perjanjian kinerja bersama pimpinan OPD lingkup pemerintah provinsi Maluku, serta evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun 2020 sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan transparansi sebagai dasar evaluasi kinerja antara aparatur di lingkungan pemerintah daerah provinsi Maluku.
“Selaku Gubernur Maluku saya merasa bersyukur karena diawal tahun 2021, kita telah memulai suatu langkah besar berupa berupa penandatangan dan evaluasi kinerja tahun 2020,”ucapnya.
Murad menandaskan, melalui penandatangan itu masyarakat dapat melakukan penilaian terhadap berbagai keberhasilan, maupun kegagalan dalam pelaksanaan tugas aparatur.
“Hal ini sebagai dasar bagi saya untuk memberikan sanksi jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan program, kegiatan yang telah ditetapkan,”tegasnya.
Gubernur Murad bahkan meminta kepada pimpinan OPD agar melakukan penandatangan perjanjian kinerja di tingkat OPD masing-masing antara eselon II, III, dan IV.
“Saya instruksikan kepada pimpinan OPD untuk melakukan penyesuaian dokumen perencanaan terutama pada indikator dan sasaran rencana strategis yang harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2019-2024,”pungkasnya.