Masyarakat Yang Masih Menyimpan Senpi Rakitan Diminta Menyerahkan Ke Aparat

senpi amunisi

Ambon, MalukuPost.com – Direktur Reserse dan kriminal umum (Reskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Drs Sih Harno mengimbau masyarakat yang masih menyimpan Senjata Api (Senpi) rakitan peninggalan konflik kemanusian 1999 agar menyerahkannya ke aparat.

“Kepada masyarakat yang masih memilki senjata api maupun amunisi tolong segera kepada aparat,”ujarnya di Ambon, Rabu (24/02/2021).

Menurut Harno, himbauan itu disampaikan sehingga tidak lagi terjadi kasus penjualan Senpi, yang saat ini menyeret empat warga sipil, dua anggota Polri, dan satu anggota TNI.

“Apalagi hukuman yang disangkakan juga tidak tanggung-tanggung, yaitu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” katanya.

“Kita semua bisa lihat bahwa sanksinya keras UU darurat apabila memiliki, menyimpan sanksinya hukuman mati atau seumur hidup,”katanya menambahkan.

Pos terkait