Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Wajib Dipahami Aparatur Ohoi Di Malra

Pembukaan Musrenbang RKPD Tahun 2022 tingkat Kecamatan Kei Kecil di ohoi Wearlilir, Selasa (16/2/2021).

Langgur, MalukuPost.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun mengjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) mewajibkan setiap ohoi (desa) menginput secara mandiri setiap usulannya kedalam SIPD.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2022 tingkat Kecamatan Kei Kecil di ohoi Wearlilir, Selasa (16/2/2021).

“Ini adalah hal baru yang harus menjadi perhatian karena percepatan pelaksanaan e-government menuju clean government dimulai dari tahapan perencanaan yang dilaksanakan saat ini,” ujarnya.

Hanubun mengungkapkan, hal ini pula yang membedakan perencanaan tahun 2022 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, melalui sistem yang terintegrasi, transparansi akan semakin baik. Hal ini menjamin keterbukaan informasi bagi pihak ohoi.

“Dengan ini pula maka ohoi dapat memantau setiap usulannya dari tahapan verifikasi sampai dengan penetapan,” tandasnya.

Selain itu, sistem ini juga menuntut pemerintah ohoi untuk meningkatkan kapasitas aparaturnya.

“Teknologi ini terus bergerak cepat dan maju. Kalau katong tidak ikut maka katong ketinggalan. Katong baru duduk merencanakan orang lain sudah sampai di Jakarta. Saya minta tolong kepada bapak/ibu kepala ohoi dan juga camat, agar perangkat-perangkat ohoi harus ada anak-anak yang memiliki kemampuan IT agar mereka menginput data dan lain-lain itu memudahkan,” katanya.

“Berdayakanlah mereka. Tentu dalam menginput data mereka ini tetap akan didampingi oleh pemerintah ohoi maupun kecamatan,” katanya lagi.

Dirinya juga berharap agar camat dapat melakukan koreksi kepada para kepala ohoi agar dalam mengangkat perangkat-perangkatnya harus yang menguasai atau paham tentang elektronik (IT) maupun mereka yang punya kemampuan IT lainnya.

Pos terkait