Pilkades Serentak Di Tanimbar Tetap Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Buce Kelwulan), Asisten Bidang Pemerintahan (Cornelis Belay), Kepala Kesbangpol (Brampi Moriolkossu)
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Buce Kelwulan), Asisten Bidang Pemerintahan (Cornelis Belay), Kepala Kesbangpol (Brampi Moriolkossu)

Saumlaki, Malukupost.com – Pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui panitia penanggungjawab pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 memastikan, seluruh tahapan proses Pilkades di 42 desa tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Ketua Panitia penanggungjawab Pilkades serentak Cornelis Belay menyatakan hingga kini pihaknya telah melaksanakan sejumlah tahapan yakni mulai dari penetapan daftar pemilih tetap hingga pengumuman hasil uji kelayakan.

“Perlu kami jelaskan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tentang keberatan dari beberapa Bakal Calon Kepala Desa (bacalkades), panitia telah menjawab secara resmi kepada oknum yang mengajukan keberatan,” ujarnya di Saumlaki, Selasa (16/2/2021).

Belay katakan, agenda lain yang akan dilaksanakan adalah pelaksanaan kampanye selama tiga hari yakni pada tanggal 25 sampai 27 Februari, dan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 1 Maret 2021. Selain itu, komisi I DPRD Maluku telah melakukan rapat dengar pendapat dengan biro Pemerintahan Maluku terkait laporan keberatan sejumlah Bacalkades yang tidak lolos screening bersama mantan Bupati Bitsael Salfester Temmar.

“Sehingga terhadap pemberitaan bahwa akan ditunda sesuai hasil hearing komisi I DPRD Provinsi Maluku dan Biro Pemerintahan maka kami tegaskan bahwa proses tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan,” ungkapnya.

Cornelis menjamin pelaksanaan Pilkades serentak akan berjalan aman dan kondusif karena telah dilakukan deklarasi damai antara para calon kepala desa di seluruh desa yang disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan kecamatan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu yang juga salah satu anggota panitia menyatakan pihaknya telah menerima informasi jika komisi I DPRD Maluku akan melaksanakan on the spot atau peninjauan lokasi terkait dalam waktu dekat.

“Baik DPRD kabupaten maupun provinsi berdasarkan UU mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dan oleh karena itu, pemerintah daerah tetap akan menghargai rekomendasi dari baik DPRD kabupaten maupun provinsi,” bebernya.

Moriolkosu menandaskan, pihaknya tetap akan mengkaji lagi rekomendasi tersebut sehingga keputusan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sembari menyarankan para Bacalkades yang tidak lolos maupun para elite yang ikut terlibat memanas-manaskan kondisi itu, agar mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Karena keputusan Bupati termasuk kategori keputusan (Beschikking) yang sifatnya konkrit, individual dan final, sehingga merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.

Pos terkait