Adaut, MalukuPost.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Adaut, kecamatan Selaru kabupetan Kepulauan Tanimbar diduga kuat bermain curang dan terindikasi memenangkan salah satu calon kepala desa.
“Kita serba bingung ini, sampai saat ini panitia pilkades belum melakukan rapat pleno penetapan Kepala Desa tepilih, semua masih kabur dan gelap,” ujar calon kepala desa Adaut Marthen Lolangluan, Sabtu (6/3/2021).
Lolangluan katakan, tak hanya para calon kepala desa (Calkades) yang belum menerima informasi itu, para saksi dan ribuan jiwa orang Adaut pun masih bertanya-tanya.
“Akhirnya kami pun melakukan demontrasi karena kotak suara yang diamankan di kantor desa itu tiba-tiba dilarikan ke kantor polsek Selaru. Itu pun diangkut secara sembunyi-sembunyi dari pintu belakang tanpa ketahuan para saksi. Ini ada apa?,” ungkapnya.
Marthen menandaskan, dalam demonstrasi yang digelar usai pemilihan kepala desa (1/3/2021) lalu, massa menuntut agar kotak suara dikembalikan ke kantor desa untuk dilakukan proses perhitungan suara ulang, namun tuntutan masyarakat itu tak diindahkan oleh panitia.
“Panitia akhirnya membuka kotak suara yang masih disegel itu pada keesokan harinya sembari mencari para saksi dirumahnya masing-masing untuk menandatangani berita acara tersebut,” katanya.
“Akibatnya, saya melayangkan surat keberatan kepada bupati Kepulauan Tanimbar sebagai penanggung jawab Pilkades serentak di daerah ini. Dalam isi surat itu dilaporkan sejumlah kecurangan yang terjadi baik yang dilakukan oleh panitia, penjabat kepala desa maupun Camat Selaru,” katanya lagi.
Dijelaskan Marthen, sejumlah fakta kecurangan yang melibatkan panitia adalah : data panitia tentang Daftar Pemilih Tetap tidak valid dan tidak melibatkan untuk pimpinan wilayah RT/RW, sehingga ada 85 jiwa yang tidak masuk dalam DPT.
Pada TPS 6 para saksi diharuskan untuk menandatangani dokumen hasil perolehan suara dan dokumen lainnya sebelum proses pencoblosan dimulai. Padahal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 dokumen ini tidak disebutkan sebagai dokumen yang wajib dibuat oleh panitia termasuk hasil akhir perhitungan suara yang harusnya ditandatangani oleh para saksi hingga saat ini tidak diberikan salinannya kepada saksi.
Panitia sengaja mengaburkan kriteria surat suara yang sah dan tidak sah pada TPS 1,2,3,4 dan 7 itu berbeda dengan suara sah dan tidak sah pada TPS 5 dan 6, sehingga menguntungkan calon nomor urut 01.
Batas waktu pencoblosan yang ditetapkan berakhir pada 13.00 WIT untuk seluruh TPS namun ada pada TPS 07 diperpanjang hingga 14.30 WIT.
Berita Acara Perhitugan suara tidak diserahkan kepada para saksi dengan alasan panitia lelah (capek).
Setelah perhitungan suara di seluruh TPS pada pukul 16.00 WIT, panitia tidak melakukan rekapitulasi karena beralasan bahwa lampu listrik di TPS kurang terang sehingga harus dibawa ke lokasi kantor desa, itu pun tanpa pengawalan dari para saksi.
Tiga jam kemudian, panitia mengundang para calon dan saksi untuk menghadiri rekapitulasi akhir, namun hingga pukul 21.00 WIT panitia tidak mengumumkan hasil rekapitulasi.
“Pukul 22.00 WIT, barulah panitia kembali mengundang para calon dan saksi di kantor Desa untuk bersama-sama menyaksikan rekapitulasi padahal sebelumnya panitia secara diam-diam telah melakukan rekapitulasi. Pada saat di tanya, panitia berkilah, jika ada sengketa atau keberatan, nanti silahkan ajukan gugatan sengketa pilkades,” bebernya meniru penjelasan panitia.
Pukul 02.30 WIT masyarakat secara spontan datang ke balai desa untuk tidur disana dengan maksud mengawal kotak suara. Namun secara diam-diam ketua lanitia, angggota, Camat Selaru dan beberapa anggota polisi membawa kotak -kotak suara ke Polsek Selaru untuk maksud pengamanan.
Pada pukul 03.30 WIT, beberapa panitia mengonfirmasikan kemenangan calon nomor urut 01 atas nama Alfaris Titirloloby. Namun faktanya berita acara secara resmi tidak diberikan kepada para saksi maupun para calon lain.
Hingga saat ini para calon dan saksi belum menerima rekapan perolehan suara secara resmi dari panitia, namun kotak suara telah disegel dan dijaga ketat oleh aparat Polsek Selaru.
Dari fakta-fakta kecurangan itu, maka Calkades Marthen Lolangluan dan Frets Batlayeri serta para pendukungnya berkesimpulan bahwa hasil Pilkades batal demi hukum dan meminta Bupati agar segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Serta meminta PSU dilakukan oleh panitia kecamatan dan kabupaten lebih netral dan profesional.


