Menuju Zona Integritas, Polres Tual Wujudkan Pelayanan Prima Di Kantor Samsat Malra

Langgur, Malukupost.com – Polres Tual tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Pelayanan prima dimaksud untuk mendukung 8 Kebijakan Kapolres Tual yang salah satunya yakni peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui perubahan sistem pelayanan berbasis IT (aplikasi berbasis Android) untuk menghilangkan praktek pungli.

Pantauan Malukupost.com (Jumat, 5/3/2021) pada Kantor Samsat Malra, sejumlah personil Satlantas Polres Tual menunjukkan profesionalitas kerjanya dalam melakukan pelayanan publik bagi warga terkait kelengkapan administrasi kendaraan bermotor (roda dua dan empat).

Salah satunya yakni pelayanan publik bagi warga tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasat Lantas Polres Tual, AKP Sally Lewerissa menjelaskan, STNK adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan.

Lewerissa menghimbau warga (pemlik kendaraan) agar menghindari Calo dalam pengurusan STNK di Samsat, untuk menghindari adanya pungutan liar (punlig).

Untuk diketahui, pelayanan STNK di kantor Samsat Malra berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelayanan penerbitan STNK di kantor Samsat Malra tersebut yakni untuk kendaraan roda dua (R2), roda tiga (R3) dan roda 4 (R4).

Persyaratan penerbitan STNK baru untuk kendaraan R2/R3 dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000, dan untuk kendaraan R4/lebih sebesar Rp. 200.000.

Perpanjangan STNK untuk kendaraan R2/R3 sebesar Rp. 100.000, dan untuk kendaraan R4/lebih sebesar Rp. 200.000.

Pengesahan STNK kendaraan R2/R3 sebesar Rp. 25.000, dan untuk kendaraan R4/lebih sebesar Rp. 50.000.

Persyaratan penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) untuk kendaraan R2/R3 sebesar Rp. 25.000, dan untuk kendaraan R4/lebih sebesar Rp. 50.000.

Untuk persyaratan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan R2/R3 sebesar Rp. 60.000, dan untuk kendaraan R4/lebih sebesar Rp. 100.000.

Selanjutnya, penerbitan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) baru untuk kendaraan R2/R3 sebesar Rp. 225.000, dan ganti kepemilikan dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000. Untuk R4/lebih dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000, dan ganti kepemilikan dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.

Untuk penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor (Ranmor) di luar daerah untuk kendaraan R2/R3 dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000, dan untuk kendaraan R4/lebih sebesar Rp. 250.000.

Penerbitan STNK Lintas Batas Negara di luar daerah baru untuk kendaraan R2/R3 sebesar Rp. 100.000, dan ganti kepemilikan sebesar Rp. 100.000. Untuk R4/lebih dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000, dan ganti kepemilikan dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000.

Penerbitan TNKB Lintas Batas Negara untuk kendaraan R2/R3 sebesar Rp. 100.000, dan untuk R4/lebih dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000, dan ganti kepemilikan dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000.

Sementara untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) terdiri NRKAB Pilihan Satu Angka, Dua Angka, Tiga Angka dan Empat Angka

NRKAB pilihan satu angka (tidak ada huruf belakang) dikenakan biaya Rp. 20.000.000, dan pilihan satu angka (ada huruf belakang) sebesar Rp. 15.000.000.

NRKAB pilihan dua angka (tidak ada huruf belakang) dikenakan biaya Rp. 15.000.000, dan pilihan satu angka (ada huruf belakang) sebesar Rp. 10.000.000.

NRKAB pilihan tiga angka (tidak ada huruf belakang) dikenakan biaya Rp. 10.000.000, dan pilihan satu angka (ada huruf belakang) sebesar Rp. 7.500.000.

NRKAB pilihan empat angka (tidak ada huruf belakang) dikenakan biaya Rp. 7.500.000, dan pilihan satu angka (ada huruf belakang) sebesar Rp. 5.000.000.

Pos terkait