Langgur, Malukupost.com – Proses pencalonan kepala Ohoi (Kepo) Definitif Rahareng Atas, kecamatan Keibesar Maluku Tenggara (Malra) dinilai tabrak aturan yang berlaku.
Demikian hal tersebut, di sampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat ohoi (Desa) setempat Evi Renhoran, kepada media ini minggu (21/03/2021).
Menurutnya, proses pemberkasan kepo Rahareng Atas itu, sangat tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Bumi Larvul Ngabal ini.
“ Proses calon Kepo Rahareng Atas, tidak berdasarkan rekomendasi yang diberikan dari rin koit (mata rumah), dari garis lurus, hal ini jelas sangat bertentangan dengan amanat Perda kan. ” ujarnya dengan sedikit nada kesal
Dia juga menyesalkan, langkah yang di ambil oleh Raja Raschap merohoinean, dalam menjalankan amanat Perda.
“ Ketika bertemu Raja pada tahun kemarin, Bapak Raja sendiri yang menyampaikan, bahwa di kembalikan pada rinkot dulu untuk memutuskan calon kepo, ini kok keputusan dan rekomendasi yang diberikan oleh mata rumah tidak di pakai oleh Raja “ ungkapnya
Lanjutnya Renhoran, Raja setempat hanya mengusulkan berdasarkan, kesukaan dirinya terhadap calon tertentu.
“ Kami sangat tahu jelas dalam proses pencalonan, Raja juga memiliki kewenangan sesuai dengan amanat perda, akan tetapi bukan dengan mengabaikan rekomendasi yang diberikan dari rinkot, lalu mengusulkan berdasarkan kesukaannya saja” bebernya
Renhoran lebih lanjut, berkas administrasi pencalonan kepo, yang telah di tanda tangani badan permusyawaratan ohoi (BPO) dinilai ilegal.
“ Bagaimana mungkin? pengangkatan BPO di ohoi Rahareng atas tidak didasari dengan sebuah surat keputusan (SK) hal ini berarti ilegal kan. Apalagi kami sudah mengecek kepada ketua badan Seniri Ohoi (BSO) Ohoi orang kai (desa induk) dan beliau juga tidak pernah mengetahui proses tersebut.” ucapnya
Renhoran harapkan, kepada yang terhormat, Bapak Bupati Malra Mohamad Thaher Hanubun, agar dapat meninjau kembali berkas pencalonan Kepo Rahareng Atas tersebut.
“ Kami tahu, betapa besar kecintaan Bapak Bupati, terhadap masyarakat maluku tenggara, untuk itu kami masyarakat ohoi Rahareng Atas, sangat mengharapkan keadilan dari Bapak dalam melihat hal tersebut, agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.” pungkasnya
Untuk dapat diketahui hingga berita ini di turunkan, Raja Raschap Merohoinean belum dapat dikonfirmasi.


