Ambon, MalukuPost.com – Ketua Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuka Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ambon (HIMAPEL KKT-Ambon), Niko Saulahirwan meminta keseriusan dari pihak Kejati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam menangani dugaan korupsi proyek taman kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang sudah diproses sejak tahun 2018 namun hingga kini belum juga kunjung selesai dalam proses penyelidikan.
“Saya berharap pihak Kejati tidak ‘masuk angin’ dalam menuntaskan kasus-kasus yang sudah ditangani pihak Kejati, teristimewa persoalan taman kota Saumlaki pada akhir bulan April 2021 bisa menetapkan tersangka,” ujarnya saat menggelar pertemuan dengan pihak Kajati Maluku, di Ambon, Kamis (8/4).
Staf Ahli Himapel KKT-Ambon, Seto Sarwunan juga berharap ada keseriusan dari pihak Kejati Maluku dalam berkoordinasi lintas lembaga BPKP agar secepatnya dapat ditetapkan tersangka dalam kasus taman kota Saumlaki.
“Saya berharap, jika hasil audit sudah diterima dalam bulan ini maka penetapan tersangka akhir April atau awal Mei,” harapnya.
Menanggapi hal itu, pihak Kejati Maluku yang diwakili Asistem Pidana Khusus (Aspidsus), M. Rudi mengatakan pihaknya tetap melakukan proses hokum dan sama sekali tidak diintervensi oleh siapapun. Sedangkan kasus taman kota Saumlaki masih menunggu hasil audit BPKP.
“Kami sama sekali tidak diintervensi, karena sesuai komitmen kami yakni, pelayanan cepat, tepat dan tidak bayar, sehingga proses penatapan tergantung hasil audit BPKP, terkait kerugian negara,” ungkapnya.
Rudi menambahkan, kinerja personil Kejati berdasakan amanat Undang-undang sesuai 182 KUHP, sehingga pihaknya akan selalu serius dalam menangani seluruh kasus di Maluku.
“Kami tetap menyelesaikan semua sampai tuntas, harus dimaklumi bahwa anggaran dan personil kami berkurang, dengan menengani sejumlah kasus di Maluku, namun kami akan konsentrasi hingga seluruh kasus dituntaskan,” pungkasnya.