Langgur, Malukupost.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Siaran pers Humas setempat yang diterima media ini di Langgur, Kamis (6/5/2021) menyebutkan, diterbitkannya SE Bupati tersebut sebagai tindaklanjut SE Gubernur Maluku Nomor 451-52 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan di Provinsi Maluku.
Dalam SE dengan Nomor : 003.2/1346 tersebut Bupati menegaskan sejumlah hal yang harus dipatuhi dan dilaksanakan diantaranya, Sarana transportasi laut khusus penumpang dilarang beroperasi mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021.
Pengecualian pelarangan transportasi laut antara lain bagi kapal penumpang yang rutin melayani pelayaran lokal di Malra, namun tetap dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Selain itu, pengecualian juga bagi kapal penumpang yang melayani transportasi khusus bagi TNI, Polri, ASN dan tenaga medis yang melaksanakan tugas, namun tetap aturan yang berlaku.
Selanjutnya, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran dalam wilayah Maluku Tenggara, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil Test RT-PCR/Rapid test, Antigen/Test GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan. Namun akan dilakukan test acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19.
Apabila test acak bagi pelaku perjalanan menunjukkan hasil positif, maka pelaku perjalanan tersebut dirujuk ke tempat isolasi yang telah ditunjuk oleh Satgas Covid-19 dengan biaya sendiri.
Bupati Hanubun mengingatkan, apabila pelaku perjalanan tidak disiplin dan melanggar aturan maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya himbau agar kita batasi pertemuan fisik dengan keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah. Kita bisa memanfaatkan teknologi untuk bersilaturahmi secara virtual. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Maluku Tenggara,” tandasnya.