Langgur, Malukupost.com – Usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Siwalima 2021, Kepolisian Resor (Polres) Tual melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi, Rabu (5/5/2021).
Kapolres Tual AKBP. Alfaris Pattiwael, S.IK,MH saat melakukan press rilis menyebutkan, dalam tirwulan pertama tahun 2021 pihaknya telah menyita miras jenis sopi 4.990 liter atau kurang lebih 5 ton.
“Pihak Polres Tual melakukan penyitaan langsung kepada tersangka dan penegakan terhadap barang yang tak bertuan. Kami menyita sebanyak 4.990 liter atau kurang lebih 5 ton,” katanya.
Kapolres Pattiwael mengungkapkan, selama kurun waktu terhitung sejak Januari – Mei 2021, pihaknya telah mengungkapkan dua perkara tindak pidana peredaran miras jenis sopi yakni masing-masing pada tanggal 3 Februari 2021 di wilayah Kota Tual dan tanggal 17 Maret 2021 di wilayah kabupaten Maluku Tenggara.
Sementara itu, pemusnahan terhadap ribuan liter miras jenis sopi itu dilakukan oleh Bupati Malra M. Thaher Hanubun, Kapolres Tual, Ketua DPRD Kota Tual Syarifudin Borut dan Pimpinan TNI/Polri tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda.