Empat Kabupaten/Kota Terima Opini WTP, Pemkab Malra Raih Gelar Keenamnya

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Muhammad Abidin, S.E., Ak,CA,CSFA, secara virtual menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD kepada Pemkab Malra, Kota Tual, Pemkab Buru dan Pemkab Maluku Tengah (Malteng) atas Pemanfaatan Anggaran Tahun 2020, Senin (31/5/2021).

Langgur, Malukupost.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Penyerahan dan Penerimaan Laporan Hasil Keuangan (LHK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Penyerahan dan Penerimaan LHK terhadap LKPD 4 (Empat) Kabupaten/Kota atas Pemanfaatan Anggaran Tahun 2020 tersebut digelar secara virtual, dipimpin langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Muhamad Abidin, Senin (31/5/2021).

Keempat daerah dimaksud yakni Pemkab Malra, Kota Tual, Pemkab Buru dan Pemkab Maluku Tengah (Malteng).

Dalam sambutannya, Abidin menyatakan Pemkab Malra kembali mempertahankan opini WTP atas pemanfaatan anggaran pada 2020.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap LKPD Pemkab Malra tahun anggaran 2020 sehingga memberikan opini WTP.

“Atas capaian itu kami mengucapkan selamat kepada Pemkab Malra yang telah mempertahankan opini WTP selama enam kali atau enam tahun berturut-turut,” katanya.

Untuk diketahui, Pemkab Malra telah mempertahankan enam kali (berturut-turut) opini WTP terhitung sejak tahun 2015.

Pemeriksaan terhadap LKPD tersebut terdiri atas Neraca per 31 Desember 2020, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan yang berakhir pada tanggal tahun tersebut dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Dijelaskannya, tujuan pemeriksaan keuangan itu untuk memberikan pernyataan, dimana opini BPK merupakan pernyataan konvensional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

Abidin menyatakan, untuk LKPD Malra tahun anggaran  2020 pihaknya menemukan masih ada kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelemahan dimaksud diantaranya adalah pengelolaan pendapatan keuangan daerah belum memadai, provisi sumber daya hutan dan realisasi belanja modal ganti rugi tanah atau tanaman belum disetorkan ke kas Negara, kemudian penataan di bendahara penerimaan badan pendapatan daerah masih tidak tertib serta pengelolaan dan pencatatan aset tetap belum sepenuhnya memadai.

Menurutnya, kelemahan yang ditemukan itu tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2020.

Untuk itu, sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab keuangan negara, maka pemerintah daerah wajib menidaklanjuti  temuan sesuai rekomendasi yang diberikan BPK,  selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima.

“Kami berharap kedepannya Pemkab Malra dapat meningkatkan kinerja dalam rangka mempertahankan opini WTP yang diperoleh,” tandasnya.

Pos terkait