KPU Tanimbar Rilis Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Mei 2021

CHR Matrutty
Anggota Komisioner KPU Kepulauan Tanimbar Christian Matruty

Saumlaki, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar merilis hasil pemutahiran data pemilih berkelanjutan Mei 2021 dalam konferensi pers yang digelar di aula kantor KPU yang beralamat di jalan Ir. Soekarno Saumlaki, Jumat (04/06/2021).

Anggota Komisioner KPU Kepulauan Tanimbar Christian Matruty, yang membidangi divisi perencanaan data dan informasi menyatakan meskipun belum ada tahapan penyelenggaraan Pemilu, namun sesuai amanat undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu KPU RI, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hal itu secara teknis diatur dalam PKPU 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum, surat edaran ketua KPU RI nomor 132 tanggal 4 Februari 2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 dan surat edaran ketua KPU RI nomor 366 perihal perubahan surat nomor 132,” katanya.

“Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang kami lakukan adalah mendaftarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar Pemilu tahun 2019, mendaftarkan pemilih baru dalam daftar pemilu yaitu pemilih yang telah berusia 17 tahun, pemilih yang sudah menikah, pensiunan TNI atau Polri yang dibuktikan dengan KTP atau suket perekaman dan memperbaiki elemen data pemilih,”katanya lagi.

Dijelaskan Matruty, tujuan pemutahiran itu agar mempermudah proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya sehingga menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akurat, terkini dan prosesnya harus transparan. Akurat dalam arti luas memiliki tiga aspek yaitu cakupan warga negara berhak memilih yang terdaftar dalam daftar pemilih, kemutakhiran daftar pemilih atau sesuai keadaan mutakhir. Selanjutnya, akurasi dalam arti penulisan nama, tempat tanggal bulan lahir, umur, jenis kelamin dan alamat rumah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Untuk bulan Mei 2021, KPU kepulauan Tanimbar memperoleh tambahan 10 orang pemilih baru dan jumlah pemilih TMS sebanyak 35 orang. Sehingga data pemilih berkelanjutan pada bulan Mei 2021 berjumlah 68. 074 orang dengan rincian 33. 158 pemilih laki-laki dan dan 34.916 pemilih perempuan,” bebernya.

Christian menambahkan, proses pemutakhiran tersebut akan dilakukan setiap bulan dengan cara membuka layanan pengaduan secara online atau offline, berkordinasi dengan dinas yang menangani urusan kependudukan dan dinas yang mengatur tentang pelayanan pemakaman. Selain itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat, pemerintah kecamatan hingga ke desa, untuk memperoleh perkembangan terbaru terkait data kependudukan.

“Hasil pemilihan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan wajib disampaikan kepada Bawaslu, partai politik, dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta diberitakan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik,” tandasnya.

Pos terkait