DPRD Maluku Setujui Tujuh Ranperda Pemprov Menjadi Perda

paripurna tujuh ranperda

Gubernur Maluku Apresiasi Pansus DPRD Kerja Cermat

Ambon, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyetujui Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat melalui sidang paripurna persetujuan bersama atas tujuh Ranperda. Sidang dipusatkan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Jumat (4/6/2021).

Persetujuan tujuh Ranperda ini, setelah dilakukannya pembahasan mendalam antara Panitia Khusus (Pansus) dengan pemerintah daerah. Dari ketujuh Ranperda tersebut, tiga rancangan peraturan merupakan usul pemerintah daerah provinsi Maluku, sisanya adalah usulan inisiatif dari dewan.

gub mal2 1
Gubernur Maluku, Murad Ismail

Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi, atas dedikasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Maluku, khususnya Pansus yang telah melakukan pencermatan dan penyempurnaan.

“Sehingga pada hari ini, telah diberikan persetujuan bersama atas tujuh buah Ranperda Provinsi Maluku tahun 2021,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, tiga usulan Pemprov Maluku yakni Ranperda tentang perubahan atas perda provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Industri provinsi Maluku Tahun 2019-2039 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan provinsi Maluku Tahun 2019-2025.

Sedangkan empat usulan DPRD Maluku, yakni Ranperda tentang Bangunan Gedung,
Ranperda tentang Jalan, Ranperda tentang Pembinaan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Maluku dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan dan Keamanan Pangan Masyarakat.

Pos terkait