Ambon, MalukuPost.com – Biro Pemerintahan Seretariat Daerah (setda) Maluku telah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi setempat dari Wellem Zefah Wattimena ke Halimun Saulatu.
Kepala Biro Pemerintaham setda Maluku, Boy Kaya menyatakan pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan tindak lanjut dari usulan DPRD Provinsi Maluku berdasarkan hasil verifikasi nama daftar calon berikutnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku.
“Hari ini ada yang berangkat ke jakarta untuk proses PAW Anggota DPRD Maluku atas nama Wellem Wattimena ke Kemendagri,”ungkapnya di Ambon, Kamis (24/06/2021).
Boy katakan, proses pengusulan PAW Wellem Wattimena dari partai Demokrat Maluku itu memakan waktu satu sampai dua minggu.
“Tergantung, tapi rata-rata satu minggu paling lambat dua minggu sudah ada SK PAW dari Mendagri,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan telah menyampaikan nama daftar calon berikutnya dari KPU kepada Gubernur untuk diusulkan ke Kemendagri.
“Kita telah mendapat surat balasan dari KPU Maluku tanggal 8 juni, menyatakan calon berikutnya yang berhak diusulkan meggantikan Wellem Wattimena yaitu Halimun Saulatu,”ungkap Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan di balai rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (11/06/2021) pekan lalu.
Bodewin menandaskan, berdasarkan surat dimaksud Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury telah meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Gubernur, Murad Ismail
“Jadi kemarin siang berkas usulan itu sudah disampaikan ke kantor Gubernur Maluku,”ungkapnya.
Bodewin menambahkan, prinsipnya DPRD Menunggu SK Mendagri terkait hal dimaksud.
“Kita menunggu kalau misalnya SK Mendagri sydah ada baru dilakukan PAW,”ucapnya.


