Wagub Tekankan Tujuh Hal Ini Saat Lantik Komisioner KPID Maluku

Ambon, MalukuPost.com – Wakil Gubernur (wagub) Barnabas Orno melantik Komisoner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku periode 2021-2024, berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 262 tahun 2021.

Ketujuh Komisoner KPID Maluku yang dilantik dilantai tujuh kantor Gubernur, senin (12/07/2021), masing-masing Mutiara Dara Utama (Ketua), Kaharuddin Mahmud (Wakil Ketua), Lakpery Jori Amtu, Demsy Wattimena, Abdul Karim Angkotasan, M. Asrul Pattimahu dan Binico Ritiauw.

Wagub Orno dalam sambutannya menekankan tujuh hal pedoman kerja komsioner KPID selama periode 2021-2024 yakni pertama perketat pengawasan dan pemantauan isi siaran agar masyaraat Maluku terjamin hak informasi dan berkomunikasinya secara baik dan benar.

“Kedua, tegas dan tegakkanlah aturan penerapan siaran lokal minimal 10 persen setiap hari bagi lembaga penyiaran swasta dalam sistem stasiun berjaringan sehingga seluruh dunia mengenal Maluku sebagai provinsi dengan tingkat toleransi dan berbudaya yang tinggi,”.

“Kehadiran lembaga penyiaran ini dapat mengurangi tingkat pegangguran dan menghadirkan ekonomi kreatif baru di provinsi Maluku,”katanya lagi.

Wagub Orno katakan, poin ketiga yakni wajibkanlah seluruh lembaga penyiaran yang berada di provinsi Maluku untuk menayangkan siaran yang benar dan terverifikasi terkait dengan informasi kebencanaan terutama di saat pandemi Covid-19.

“Pont ke-empat yakni teruslah melakukan literasi media agar masyarakat di Maluku semakin cerdas dalam menggunakan media, dan menggunakan media penyiaran sebagai wujud kreatifitas dan inovasi dalam mempertahankan budaya lokal.

Lima, aktiflah dalam ikut serta pembangunan infrastruktur penyiaran terutama menghadirkan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) di 11 kabupaten/kota di provinsi Maluku, karena kehadiran lembaga penyiaran publik lokal merupakan wujud jaminan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi secara gratis baik dari dalam dan luar masyarakat, terutama di daerah perbatasan.

Enam, hadirkanlah lembaga penyiaran komunitas di 11 kabupaten/kota. jadikanlah lembaga penyiaran komunitas sebagai ruang belajar dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuh, jadikanlah KPID Maluku sebagai model KPID dalam mengatasi keterbatasan informasi melalui penyiaran di daerah dan terpencil Indonesia.

Dirinya berharap, ketujug komisioner yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik mungkin dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap televise maupun radio karena dapat mengubah arah pandangan, pola piker dan keyakinan kepada masyarakat.

Kepada komsioner KPID Maluku periode 2016-2021, Wagub memberikan apresiasi karena telah menyelesaikan tugasnya dengan membangun sistem penyiaran yang sehat dan bermartabat di provinsi Maluku.

Pos terkait