PN Saumlaki Gelar Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Tanimbar

tanimbar pencemaran nama baik

Saumlaki, MalukuPost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki hari ini, Kamis (12/8/2021) menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon oleh Jhon Solmeda (JS) melalui media sosial WhatsApp group.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Syahriman itu dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi pelapor yakni Bupati Fatlolon dan Kilyon Luturmas.

Kilyon Luturmas dimintai keterangan sebagai saksi, karena saat JS memposting pernyataannya di whatsApp group (WAG) Suara Rakyat Tanimbat (SRT) dan WAG Cahaya Tanimbar pada tanggal 12 Juni 2020, Kilyon sempat menegur JS dengan beberapa komentarnya.

“Postingan itu dia teruskan ke Tweet Presiden. Postingannya berbunyi : Pak Jokowi, di kabupaten Kepulauan Tanimbar itu Bupati mengatasnamakan kontraktor menyelesaikan tunggakan material masyarakat. DAK sudah cair 100 persen dan disimpan di rekening kontraktor. Diduga ada kerjasama antara Bupati dan kontraktor,” kata Kilyon sembari membeberkan postingan JS yang dipersoalkan.

Postingan JS ini sempat menuai pro-kontra. Dan karenanya, Kilyon ikut berkomentar bahkan sempat menegur JS untuk tidak menyebutkan nama dan atau jabatan dalam postingannya itu karena masih bersifat dugaan.

Kilyon mengaku dicerca beberapa pertanyaan oleh majelis hakim dan juga diminta menyebutkan siapa saja yang dia kenal di dalam WAG tersebut.

“Hakim menanyakan siapa saja anggota group yang saya kenal. Saya sebutkan ada sepuluh orang yang saya kenal, termasuk saya sebutkan bahwa salah satu adminnya adalah Sony Ratissa,” ungkapnya.

Bupati Fatlolon yang hadir dalam persidangan itu membantah tudingan JS bahwa hal-hal yang disampaikan tersebut tidak benar.

“Saya tidak pernah terlibat didalam mengatur hal-hal teknis seperti yang disampaikan. Dan oleh karena itu, saya mempersilahkan majelis hakim untuk menanyakan hal-hal teknis mengenai pekerjaan konstruksi di pimpinan SKPD teknis” tegas bupati.

Menurut Fatlolon, mekanisme pencairan dana alokasi khusus (DAK), pekerjaan dan pembayaran material lokal bukan domain Bupati, sebab hal teknis tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Bina Marga dan pihak kontraktor.

“Saat itu pekerjaan belum rampung dan pencairan anggaran pun belum selesai. Demikian pula tidak ada titipan dana di rekening kontraktor. Itu bohong dan itu fitnah. Oleh karena itu kita ajukan gugatan,” tegasnya.

Usai persidangan itu, Kilyon mengaku diberi kuasa oleh Pemerintah Daerah untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam kasus ini, dan sudah tiga kali majelis hakim menggelar persidangan.

Sementara Bupati Fatlolon berharap ada efek jera dari proses hukum tersebut dan meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan penyampaian informasi seperti itu.

Pos terkait