Sebanyak 3818 KPM Di Malra Terima BST APBD Tahun 2021

Sekda Malra A. Yani Rahawarin secara simbolis menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021. Rabu (29/9/2021).

Langgur, MalukuPost.com – Pemkab Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021.

Selain penyerahan BST, kegiatan yang dipusatkan di aula kanor bupati setempat, Rabu (29/9/2021) tersebut, diserahkan pula bantuan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia sekaligus penyerahan secara simbolis bantuan sosial tunai dan bantuan alat bantu kepada penerima manfaat di Malra.

Bupati Malra M. Thaher Hanubun dalam sambutannya yang disampaikan Sekda setempat A. Yani Rahawarin mengatakan, upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan kemiskinan di Tahun 2020 kepada masyarakat miskin dan rentan walaupun kita berada pada situasi Pademi Covid-19.

Melalui program perlindungan sosial yakni Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 6.294 KPM, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako sebanyak 8.245 KPM, Program Bantuan Sosial Tunai sebanyak 6.880 KPM, Program Bantuan Sosial APBD sebanyak 2.405 KPM serta Program Jaminan Sosial melalui Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) sebanyak 58.877 Jiwa.

Seluruh program perlindungan dan jaminan sosial terbukti dengan penurunan tingkat
kemiskinan di Tahun 2020. Dari 22,75% di Tahun 2019 menjadi 22,57 % di Tahun 2020 atau (0,18%) menurun.

Tahun 2021 pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga tetap konsisten memberikan Program Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada masyarakat miskin dan rentan melalui PKH sebanyak 6.145 KPM dengan nilai transaksi sampai dengan bulan September 2021 sebesar Rp. 14.880.175.000,- (empat belas milyar delapan ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Program BPNT/Sembako sebanyak 7.641 KPM dengan nilai transaksi sampai dengan bulan September 2021 sebesar Rp. 8.532.200.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh dua juta
dua ratus ribu rupiah).

Program BST sebanyak 6.092 KPM dengan nilai transaksi sampai dengan bulan September 2021 sebesar Rp. 9.363.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah).

Batuan Beras Cadangan Pemerintah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk 11.407 KPM dengan total beras sebanyak 115 Ton.

Bantuan Sosial Tunai APBD sebanyak 3.818 KPM dengan jumlah dana bantuan sebesar Rp. 3.818.000.000,- (tiga milyar delapan ratus delapan belas juta rupiah).

Bupati Hanubun mengungkapkan, dalam proses penyaluran Program PKH, BPNT, BST, Bansos Beras BST APBD, masih ditemukan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi namun telah dilakukan upaya penyelesaian masalah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain itu, upaya penyelesaian masalah dilakukan pula melalui koordinasi lintas sektor dan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial RI serta pemerintah daerah terus berupaya melakukan perbaikan terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, melakukan verifikasi dan validasi secara faktual terhadap data penerima bantuan sosial reguler termasuk bantuan sosial APBD.

“Sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih selalu diupayakan keterlibatan Aparat Pemeriksa Internal maupun Instansi Pemeriksa Eksternal dalam melakukan review dan monitoring terhadap keseluruhan proses penyaluran bantuan sosial,” tandasnya
.
Bupati Hanubun menegaskan, BST APBD yang disalurkan hari ini merupakan bantuan Jaring Pengaman Sosial melalui refocusing/realokasi APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diberikan bagi masyarakat miskin, pekerja atau individu terdampak Covid-19.

Masyarakat yang terdampak adalah keluarga miskin serta pekerja sektor Informal yang terdampak yaitu pekerja hotel/penginapan, pekerja restoran/rumahmakan, pekerja industri kecil menengah, pekerja ojek, pekerja angkutan perkotaan, pekerja angkutan perdesaan, pekerja angkutan barang, pekerja mobil rental, pekerja angkutan laut, dan pekerja tempat hiburan.

Untuk diketahui, jumlah penerima BST APBD Tahun 2021 sebanyak 3.818 KPM dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 1257 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga atau Individu Masyarakat Penerima Bantuan Jaring Pengaman Sosial Dampak Covid-19 Bantuan Sosial Tunai Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021.

Dengan demikian realokasi APBD Kabupaten Maluku Tenggara yang direalokasikan untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp. 4.380.588.000,- (empat milyar tiga ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per KPM selama 5 bulan sejak bulan Agustus hingga Desember 2021.

Dijelaskannya, dengan mempertimbangkan kondisi geografis serta efektifitas, ketepat sasaran dan efesiensi dalam rangka penyaluran bantuan sosial, penyaluran bantuan sosial dilaksanakan dalam bentuk pengantaran langsung uang tunai kepada penerima manfaat secara komunitas di kecamatan, dan penyaluran di Ohoi serta Kelurahan.

Pos terkait