Ambon, MalukuPost.com – Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, menyatakan masyarakat yang hendak masuk ke Mall atau pusat perbelanjaan dapat menunjukan kartu vaksin, jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.
“Syarat penggunaan aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kominfo RI itu, tertuang dalam Instruksi Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Basis Mikro Level tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021. Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menunjukan kartu Vaksin. Tidak ada masalah untuk itu,” ungkapnya di Ambon, Rabu (29/09/2021).
Louhenapessy katakan, kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat, agar nantinya tidak canggung saat berpergian ke daerah lain.
“Selain kepentingan kesehatan, penggunaan aplikasi ini juga bagian dari edukasi masyarakat agar tidak canggung, ketika berpergian ke kota lain, seperti Makassar, Surabaya, dan Jakarta,”ujarnya.
Dijelaskan Louhenapessy, di kota-kota tersebut, penggunaan aplikasi juga diwajibkan ketika hendak memasuki Mall atau pusat perbelanjaan. Aplikasi PeduliLindungi kedepan akan berperan penting dalam aktivitas masyarakat termasuk penggunaannya sebagai alat pembayaran yang saat ini tengah dikembangkan oleh Pemerintah Pusat.
“Masyarakat kota Ambon dapat beradaptasi dengan penggunaan aplikasi yang notabene merupakan dampak dari kemajuan teknologi. Pilihan ada di tangan kita, mau adaptasi atau tidak. Kalau mau adaptasi pasti kita maju, tetapi kalau tidak mau itu juga pilihan, tetapi pasti kita akan tertinggal dari daerah lain,”pungkasnya.


