MalukuPost.com, Tual – Wali Kota Tual menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tual yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut digelar dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 sekaligus pengambilan keputusan atas lima Ranperda penting bagi pembangunan daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tual, Aisyah Renoat, didampingi Wakil Ketua DPRD.
Turut hadir seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, staf khusus dan staf ahli Wali Kota, Asisten Sekda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, hingga tokoh agama, tokoh adat, pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan lembaga pendidikan dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah bukan sekadar memenuhi prosedur administrasi, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menghadirkan tata kelola yang demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Peraturan daerah adalah instrumen hukum yang memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi arah kebijakan pembangunan serta jaminan perlindungan hak-hak masyarakat,” ujar Wali Kota.
Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD dan seluruh pihak yang terlibat atas dedikasi dan kemitraan yang terjalin selama proses pembahasan.
Segala pandangan, kritik, dan saran dinilai sebagai bagian dari demokrasi yang sehat demi melahirkan produk hukum berkualitas.
Ranperda RTRW 2026–2046 menjadi salah satu sorotan utama. Dokumen ini disebut bukan sekadar pembagian wilayah secara teknis, melainkan peta jalan pembangunan Kota Tual untuk dua dekade mendatang.
RTRW diarahkan untuk mewujudkan Kota Tual sebagai pusat kegiatan wilayah dengan unggulan pelayanan umum, perdagangan dan jasa, industri pengolahan perikanan, peternakan, serta pariwisata yang didukung infrastruktur perkotaan yang maju dan berkelanjutan.
Sebagai daerah kepulauan, tata ruang Tual juga memperhatikan keseimbangan pembangunan di daratan, pesisir, dan pulau-pulau terluar.
Konektivitas antarpulau, pelabuhan, jalan, air bersih, energi, hingga sanitasi menjadi prioritas.
Pembangunan tidak hanya terpusat di ibu kota, namun juga menjangkau Pulau Dullah, Pulau Kur, Kur Selatan, Tayando Tam, dan pulau-pulau kecil lainnya.
“Pembangunan harus berjalan, tetapi lingkungan harus tetap terlindungi,” tegas Wali Kota dengan prinsip yang dipegang bersama.
Selain RTRW, rapat hari itu juga menyepakati empat rancangan peraturan daerah lain yang menyentuh langsung kebutuhan warga yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Ranperda Perubahan Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah; Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; dan Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.


