DPRD Kota Tual Sahkan 5 Ranperda, RTRW 2026-2046 Jadi Pijakan Pembangunan 20 Tahun

DPRD Kota Tual menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tual Tahun 2026-2046.

MalukuPost.com, Tual – DPRD Kota Tual menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tual Tahun 2026-2046.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan pengambilan keputusan terhadap lima Ranperda.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Tual, Selasa (18/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Tual Aisyah Renoat didampingi para Wakil Ketua masing-masing Yakobus Karmonyanan dan Ikbal Matdoan.

Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat turut hadir bersama jajaran Forkopimda dan pejabat Pemkot Tual.

Sejumlah unsur masyarakat juga hadir, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pimpinan perguruan tinggi, kepala sekolah, pimpinan partai politik, organisasi kepemudaan, media massa hingga kepala puskesmas se-Kota Tual.

Dalam rapat paripurna itu, fraksi-fraksi DPRD Kota Tual menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda RTRW 2026-2046 serta empat Ranperda lainnya.

Tiga fraksi DPRD Kota Tual masing-masing Indonesia Bersatu

Empat Ranperda yang turut menjadi agenda pengambilan keputusan yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual; Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; serta Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kelima Ranperda tersebut dinilai menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat sekaligus respons Pemerintah Daerah terhadap perkembangan regulasi nasional dan tantangan pembangunan di Kota Tual.

Ketua DPRD Kota Tual Aisyah Renoat mengatakan Ranperda RTRW memiliki posisi penting karena akan menjadi dokumen perencanaan tata ruang yang menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
“Dokumen ini mengatur tentang struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan serta pemanfaatan ruang di wilayah Kota Tual,” kata Aisyah dalam rapat paripurna.

Dia berharap keberadaan RTRW dapat memastikan pembangunan Kota Tual berjalan lebih tertib dan memiliki arah yang jelas.

“Melalui Ranperda RTRW ini, kita ingin memastikan bahwa pembangunan Kota Tual berjalan secara tertib, terarah, berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, empat Ranperda lainnya telah melalui fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.

Keempat Ranperda tersebut juga telah melewati tahapan pembicaraan tingkat I oleh Pansus DPRD Kota Tual bersama tim penyusun Ranperda dari Pemkot Tual.

Sesuai tata tertib DPRD Kota Tual, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.

Pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap sejumlah Ranperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemkot Tual memperkuat regulasi daerah, khususnya dalam penataan ruang, perlindungan lingkungan, kelembagaan pemerintahan, kesehatan masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Pos terkait