200 Hektare di Waai Dibebaskan Untuk Pembangunan Ambon New Port

Ambon, MalukuPost.com – Ketua tim persiapan pembebasan lahan (TPPL) Pemerintah Provinsi Maluku, M. Saleh Thio menyatakan untuk sementara sebanyak 471 kepala keluarga (KK) menempati areal seluas 200 hektare yang akan dibebaskan untuk pembangunan pelabuhan Ambon baru (Ambon new port) di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

“Hasil inventarisasi dan pendataan awal terdapat 471 KK yang menempati lokasi yang akan dibebaskan untuk pembangunan Ambon new port, inventarisasi dan pendataan awal dilakukan sejak 7 Agustus hingga 7 Oktober 2021, Sosialisasi yang dilakukan Pemprov Maluku bersama pemerintah Desa Waai pada 22 Juli 2021.” ujarnya di Ambon, Sabtu (09/10/2021).

Menurut Thio, masyarakat juga telah menandatangani pernyataan dan komitmen untuk melepaskan lahan tersebut untuk pembangunan pelabuhan Ambon baru yang merupakan salah satu program strategis nasional (PSN) sekaligus implementasi Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) oleh pemerintah pusat.

“Dari 471 KK ini tercatat hanya 23 KK yang memiliki sertifikat, 16 KK memiliki bukti kepemilikan tanah dati atau adat, 29 KK memiliki bukti kepemilikan lain dan 403 KK lainnya belum terkonfirmasi memiliki bukti kepemilikan,” ungkapnya

Thio katakan, jumlah warga yang menghuni lahan 200 hektar yang akan dibebaskan untuk pembangunan PSN tersebut, bisa bertambah atau berkurang saat dilakukan penelitian dan pembuktian di lapangan. Pihaknya menjadwalkan melakukan verifikasi ulang melalui tahapan konsultasi publik yang direncanakan dilakukan pekan depan.

“Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan proses pembebasan lahan untuk PSN ini berlangsung aman tanpa masalah. Hasil konsultasi publik akan dilaporkan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Setelah diteliti Menhub akan mengembalikannya kepada Gubernur untuk penetapan lokasi,” katanya.

“Kerja tim ini hanya sampai tahapan penetapan lokasi, sedangkan pengukuran hingga pembayaran ganti rugi menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertahanan Nasional (BPN),” katanya menambahkan.

Pos terkait