Langgur, MalukuPost.com – Pemkab Maluku Tenggara (Malra) melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat melaksanakan kegiataan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bantuan Sosial Tunai (BST) APBD Tahun 2021.
Kepada MalukuPost.com di Langgur, Sabtu (2/10/2021), Kepala Dinas (Kadis) Sosial Daerah Malra Hendrikus Watratan menyatakan, Bansos Tunai APBD 2021 tersebut diperuntukkan bagi keluarga atau individu masyarakat terdampak Covid-19 selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Bansos tunai APBD itu tujuannya untuk meningkatkan asupan gizi yang memadai bagi keluarga atau individu masyarakat sehingga dapat meningkatkan imunitas tubuh dalam menghadapi wabah Covid-19,” ujarnya.
Penyaluran bansos tunai APBD tersebut dimulai dengan mengidentifikasi penerima manfaat bansos yang bersumber dari penerima Bansos APBD Tahun 2020 sebanyak 1.527 KPM; penerima BST melalui PT. Pos yang tidak lagi menerima bantuan sosial sejak bulan Mei dan Juni 2021 sebanyak 2.008 KPM; serta penerima BST melalui PT. Bank Himbara (BRI) yang tidak lagi menerima bantuan sejak bulan Januari 2021 sebanyak 406 KPM.
Watratan menjelaskan, verifikasi dan validasi faktual data penerima bansos APBD Tahun 2021 dilakukan oleh Tim Penanganan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah dengan beberapa kriteria.

Kriteria dimaksud yakni penerima bansos tunai APBD adalah keluarga atau individu masyarakat yang tidak mendapat bantuan baik itu bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, serta tidak termasuk dalam kategori mampu, PNS (suami atau istri), TNI/Polri (suami atau istri), Pegawai BUMN/BUMD (suami atau istri), Pensiunan atau Veteran (suami atau istri), Kepala Ohoi atau Perangkat Ohoi (suami atau istri), Badan Saniri Ohoi atau Badan Pemerintahan Ohoi (suami atau istri), Anak dibawah umur, Pelajar atau Mahasiswa. Penerima Bansos APBD ditetapkan melalui Keputusan Bupati Maluku Tenggara.
“Penyaluran bansos APBD Tahun 2021 dilakukan melalui mekanisme pengantaran langsung uang tunai kepada penerima manfaat secara komunitas di Kecamatan, dan penyaluran di ohoi serta kelurahan,” terangnya.
Total penerima Bansos Tunai APBD Tahun 2021 berjumlah 3.818 KPM yang tersebar di 11 Kecamatan.
Watratan mengungkapkan, kegiatan bantuan JPS BST APBD bersumber dari dana refocusing/realokasi APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021 yang direalokasikan untuk JPS sebanyak 3.818 KPM dengan nilai Rp. 4.380.588.000,- (empat milyar tiga ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per KPM selama 5 bulan sejak bulan Agustus hingga Desember 2021. Penyaluran Bantuan Tunai Tahap 1 untuk bulan Agustus dan September 2021 sebesar Rp. 400.000,-
Untuk diketahui, Pelaksanaan kegiatan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bantuan Sosial Tunai (BST) APBD Tahun 2021 tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara; dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 1000 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaat Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Bupati Malra M. Thaher Hanubun telah menegaskan, BST APBD yang merupakan bantuan Jaring Pengaman Sosial melalui refocusing/realokasi APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diberikan bagi masyarakat miskin, pekerja atau individu terdampak Covid-19 yakni keluarga miskin serta pekerja sektor Informal yang terdampak yaitu pekerja hotel/penginapan, pekerja restoran/rumahmakan, pekerja industri kecil menengah, pekerja ojek, pekerja angkutan perkotaan, pekerja angkutan perdesaan, pekerja angkutan barang, pekerja mobil rental, pekerja angkutan laut, dan pekerja tempat hiburan.


