Langgur, MalukuPost.com – Bantuan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) Tahun 2021 diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) kepada 35 orang penerima.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Malra Hendrikus Watratan mengungkapkan, penerima Bantuan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2021 berjumlah 46 orang dengan rincian alat bantu Kursi Roda sebanyak 26 orang, dan alat bantu Kruk sebanyak 20 orang.
Selanjutnya, untuk penerima alat bantu bagi Lansia Tahun 2021 berjumlah 15 Orang dengan rincian alat bantu Kursi Roda sebanyak 4 orang, dan alat bantu Walker sebanyak 11 Orang.
Watratan menjelaskan, kegiatan penyediaan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas melalui DPA-Dinas Sosial Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 112. 727.000,- (seratus dua belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
“Sementara untuk kegiatan penyediaan alat bantu bagi Lansia juga melalui DPA-Dinas Sosial Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.374.600,- (dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus rupiah),” katanya di Langgur, Senin (4/10/2021).
Watratan menegaskan, kegiatan Penyediaan Bantuan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) Tahun 2021 didasarkan pada Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 1043 Tahun 2021 tentang Penetapan 46 (Empat Puluh Enam) Orang Penerima Peralatan Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Luar Panti Rehabilitasi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021, Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 1045 Tahun 2021 tentang Penetapan 15 (Lima Belas) Orang Penerima Peralatan Bantu Bagi Lanjut Usia di Luar Panti Rehabilitasi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021; dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 1257 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga atau Individu Masyarakat Penerima.


