Uluputty Dukung KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur Dukung Potensi Perikanan Tumbuh

uluputty KKP

Ambon, MalukuPost.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, memperkenalkan sistem kontrak dalam penerapan kebijakan penangkapan terukur, sekaligus menjaring masukan dari beragam pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan domestik.

Sistem kontrak juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan melalui penangkapan ikan terukur. Sistem kontrak yang dimaksud adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dengan mitra dalam pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Sedangkan mitra kerja sama tersebut adalah berupa entitas usaha berbadan hukum yaitu koperasi dan perseroan terbatas.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty mendorong program kebijakan KKP tentang Kebijakan Penangkapan Terukur namun program tersebut harus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dan pemertaan ekonomi.

“Dengan begitu industri perikanan dapat tumbuh di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi perikanan yang besar dari Aceh hingga Papua. Kami dari komisi tetap mendukung program ini, namun pemerintah harus memberikan jaminan bila kuota yang diatur nantinya harus sesuai potensi di masing-masing zona penangkapan ikan. Juga jaminan berusaha bagi pelaku usaha dan kepastian pemanfaatan sumber daya ikan yang terukur,” ujarnya saat menghadiri Coffee Morning bertema “Penangkapan Ikan Terukur untuk Mendukung Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Isu Terkini Kondisi Maritim di Provinsi Maluku, di Stasiun PSDKP Ambon, Kamis (30/12/2021).

Uluputty juga menyarankan agar Menteri Trenggono tidak gegabah dalam membuat kebijakan. Sebab, sistem kuota komersil, bisa saja menjadi pintu masuk bagi para investor asing dalam aktivitas perikanan di Indonesia, dengan target perikanan Tuna, Tongkol dan Cakalang yang selama ini menjadi komoditas ekspor terbesar di Indonesia.

“Kemudian belum adanya jaminan bila para investor menggunakan jasa tenaga kerja Indonesia. Sebab, sejak UU Cipta Kerja disahkan, sudah menghapus kewajiban kapal ikan asing untuk menggunakan minimal 70 persen ABK asal Indonesia,” katanya.

“Kebijakan sistem kota ini, Memiliki struktur berpikir yang sedikit meloncat. Sebab, jika kebijakan perikanan akan didorong ke arah sistem zonasi dengan kuota penangkapan, seharusnya KKP mengembangkan nelayan lokal berupa sarana dan prasana serta Pengembangan BUMN Perikanan. Hal ini agar perikanan Indonesia mampu bersaing dengan investor asing yang menurut sumber air berasal dari Tiongkok, Taiwan, Jepang dan Eropa,”katanya lagi.

Uluputty juga mengingatkan agar KKP berhati-hati perihal kebijakan penerapan penangkapan sistem kouta perikanan. Hal itu didasarkan atas adanya penolakan dari masyarakat atas terbitnya Permen Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan di Lingkup KKP dan Perikanan yang Memuat Pungutan Perikanan dimulai dari Pra Produksi, Pasca Produksi dan Sistem Kontrak.

“Meskipun begitu, sejak dipimpin Pak Trenggono, KKP terus melakukan gebrakan. Salah satunya ya ini, program tentang Kebijakan Perikanan Terukur,”tandasnya.

Sekedar dikatehui, terdapat enam zona penangkapan ikan terukur. Empat di antaranya yang menerapkan sistem kontrak terdiri dari tujuh WPPNRI yaitu 711, 715, 716, 717, 718, 572, dan 573.

Pemanfaatan sumber daya ikan melalui sistem kontrak merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KKP.

Penjabaran detailnya akan diatur dalam peraturan menteri yang memuat tata cara kerja sama hingga pembayaran dan pengumuman pemenang kontrak melalui beauty contest.

Pos terkait