Walkot Tual Tegaskan Guru Tidak Boleh Berpolitik

Tual, Malukupost.com – Jabatan Kepala Sekolah bukan jabatan Politik, sehingga tidak boleh menggunakan cara-cara berpolitik untuk mendapatkan jabatan itu.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tual Adam Rahayaan, saat pengambilan sumpah dan pelantikan sejumlah Kepala Sekolah dan Pengawas di Gedung Aula Kantor Kepala Daerah setempat, Rabu (1/12/2021).

Rahayaan menegaskan, guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,

Mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sehingga guru dilarang terlibat dalam masalah politik.

“Perlu dimaknai bahwa guru adalah orang yang insting sebagai pendidik. Apa dampak pada anak didik kalau seorang guru terlibat dalam hal politik,” tegas Rahayaan

Rahayaan juga menyesalkan, kondisi yang terjadi di daerahnya itu, dimana ada sekelompok orang, dengan menggunakan cara-cara berpolitik,

Untuk mengumpulkan sejumlah tanda tangan, sebagai dukungan menjadi Kepala Sekolah pada Sekolah tertentu.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan, apalagi sampai ada guru di sekolah , yang ikut terlibat secara langsung, untuk itu jika ditemukan maka harus diberikan sangsi tegas,” kesal Walikota

Walikota menambahkan, diharapkan agar persoalan jabatan Kepala Sekolah tidak menimbulkan Pro dan Kontra pada masyarakat,

Bukan hanya itu, tetapi Kepala Desa dan Dusun juga diharapkan jangan sampai melibatkan diri, dalam hal memberikan dukungan tersebut.

“Jabatan Kepala Sekolah tidak di pilih untuk dilantik berdasarkan Voting atau Musyawarah, akan tetapi benar-benar yang memiliki kualitas.” kata Walikota

 

 

 

Pos terkait