
Tual, MalukuPost.com – BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan santunan untuk ahli waris korban Speed Tenggelam di Tayando atas nama Abdul Hamid Rumagiar (Khatib Mesjid Pulau Ut) yg terdaftar melalui Kesra Pemkot Tual merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tual, M. Saleh Afif di Tual Selasa, (22/2/2022).
Menurut Afif, Inilah pentingnya program Pemerintah Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja, baik pekerja formal, informal maupun pekerja sosial keagamaan.
Dari 11 Kab/Kota se-Provinsi Maluku, saat ini baru Pemkot Tual yg berani menjamin seluruh pekerja sosial keagamaan (semua agama, baik Islam, Kristen dan Katolik) terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Imam, Pendeta, Pastor, Khatib, Marbot mesjid, Guru TPA, Pengasuh, Tuagama +/- 600 pekerja sosial keagamaan sudah terlindungi sejak tahun 2021.
” Inilah yang terus kami gaungkan kepada Pemerintah Daerah setempat sesuai wilayah kerja kami (Tual, Malra, Dobo) untuk lebih banyak melindungi masyarakat pekerja,” katanya.
Ditambahkan, BPJS Ketenagakerjaan tak hentinya melakukan edukasi kepada masyarakat pekerja akan pentingnya program ini.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 pun menitik beratkan perlindungan bagi seluruh pegawai Non ASN untuk didaftarkan.
Untuk kasus ini, BPJS Ketenagakerjaan siap membayarkan santunan kematian bagi setiap pesertanya. Santunan yg ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp.42 Juta.
Oleh itu, kata dia, padahal apabila dibandingkan dengan iurannya hanya sebesar 16.800 per bulan per orang. BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka cita atas musibah ini.
” Yang namanya risiko, kita tdk pernah tahu dan tidak menginginkan terjadi, namun apabila sudah menimpa diri kita atau keluarga, dan sudah terlindungi Program Pemerintah ini, sedikit banyaknya terdapat santunan,” tandasnya.


