Saumlaki, MalukuPost.com – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di lapangan upacara kantor Bupati setempat, Selasa (22/2/2022).
Bupati Fatlolon menyatakan, ada lebih dari 2000 tenaga P3K yang diterbitkan SK pengangkatannya untuk ditempatkan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Jumlah ini sangat banyak karena masih terdapat kekosongan formasi jabatan strategis di sejumlah OPD yang harus dilakukan pengisian. Saya menilai dari 2000-an PPPK ini adalah ASN yang memegang peran penting dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan, mewujudkan pembangunan dan melaksanakan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkapnya.
Dijelaskan Bupati Fatlolon, jika tidak diterbitkan SK pengangkatan P3K, maka seluruh urusan pemerintahan bisa terlambat. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para P3K untuk bekerja dan mengabdi dengan baik dan maksimal dalam peran masing-masing, menjunjung loyalitas yang tinggi kepada pimpinan daerah dan pimpinan pada masing-masing unit kerja.
“Patutlah ade-ade dan ibu bapak sekalian menunjukan kontribusi yang besar terhadap pemerintahan daerah, tidak saja kinerja secara personal dan kepada dinasnya masing-masing tetapi ini juga berpengaruh kepada kinerja Pemkab Kepulauan Tanimbar,” pesannya.
Bupati Fatlolon juga meminta kepada para P3K untuk memahami dengan benar akan fungsi, tugas dan peran masing-masing. Selain itu, serta menjadi corong pemerintah daerah dilingkungan kerja maupun di rumah dan dimana saja mereka berada.
“Menjadi corong pemerintahan atau corong pembangunan itu berarti ikut serta dalam menyampaikan informasi-informasi yang benar dan tidak terbawa oleh informasi-informasi yang menyesatkan,” tandasnya.
Menurut Bupati Fatlolon, P3K adalah abdi negara yang ikut bertanggung jawab terhadap kinerja pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Oleh karena itu, tanggung jawab mereka sebagai corong pemerintah daerah harus dilaksanakan, serta berperan sebagai pelopor pembangunan dan wakili-wakil Pemda dimanapun berada.
“Bila ada ASN yang menciderai pemerintahan daerah maka kita semua ikut bertanggung jawab termasuk saya selaku Bupati. Oleh karena itu, penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah itu adalah tanggung jawab bersama. Tunjukkanlah disiplin kerja yang tinggi, jangan sampai kita kalah dengan instansi vertikal. Masuk kerja tepat waktu, begitu juga pulang kerja. Kerjakan tugas yang disampaikan oleh pimpinan dengan tidak mengeluh,”bebernya.
Bupati Fatlolon katakan, penyerahan SK P3K tahun 2020 terlambat dilakukan karena harus ada verifikasi ulang terhadap seluruh PPPK. Keterlambatan itu juga karena masing-masing OPD harus memastikan ketersediaan anggaran untuk biaya operasional para PPPK.
“Kita harus pastikan bahwa setiap nama yang keluar itu sudah di back up dengan anggaran. Anggaran berhubungan dengan APBD dan syarat-syarat evaluasi di provinsi dan syarat itu telah rampung sehingga angaran untuk gaji para ASN PPPK telah tersedia. Ini adalah syarat mandatori yang harus dilakukan, jangan sampai ada nama di SK tapi anggaran tidak tersedia,” tandasnya sembari menambahkan akan ada penambahan SK PPPK susulan bagi beberapa kecamatan yang terlambat mengajukan usulan.
Sesuai data, OPD yang terbanyak mendapatkan penambahan PPPK tahun ini adalah Dinas Polisi Pamong Praja. Terdapat 160 orang PPPK yang ditempatkan di SKPD ini untuk mengisi kekosongan Satpol PP dan staf Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Sebelumnya, pada tahun 2021 hanya berjumlah 67 orang. Sehingga kita tambah sebanyak 102 orang. Saat ini sudah menjadi 208 anggota,” kata Damianus Batmomolin, Kadis Satpol PP yang diwawancarai secara terpisah.
Demianus menambahkan, jumlah personil itu telah cukup untuk mengatasi tugas-tugas pengamanan dibeberapa titik seperti pos-pos penjagaan hunian pejabat dan fasilitas umum.
“Sementara untuk tugas-tugas pengamanan di 10 kecamatan, telah diatur oleh masing-masing pimpinan kecamatan melalui seksi Ketentraman dan Ketertiban,” urainya