
Tual, MalukuPost.com – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Langgur, Luhur Ura Kusuma, mengungkapkan, berdasarkan amanat Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bahwa sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah telah mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program ini sangat bermanfaat bagi para Wajib Pajak yang selama ini belum sepenuhnya melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar.
”Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” kata Luhur di Langgur, Jumat (8/4/2022)..
Pasalnya kata Luhur, Wajib Pajak tinggal mengungkapkan saja harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, kemudian membayar pajak sesuai tarif dikalikan nilai harta yang diungkapkan.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini terdiri dari dua kebijakan, yang pertama ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty, dengan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan hingga tahun 2015, dan dapat memilih tarif 6 persen, 8 persen dan 11 persen.
Sedangkan untuk kebijakan kedua, ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahun Pajak 2020, dengan pilihan tarif pajak 12 persen, 14 persen dan 18 persen.
Kepala KP2KP Langgur itu menghimbau bagi para Wajib Pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, sebab jika sampai waktu PPS sudah terlewat dan Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang belum diungkap atau dilaporkan, maka akan ada konsekuensi yang lebih berat. Karena dapat dikenakan pajak sampai 30 persen dari harta bersih ditambah sanksi sampai 200 persen.
“Bagi para Wajib Pajak jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat membuka laman pajak.go.id/pps atau telpon ke nomor 1500008 dan whatsapp 08115615008. Namun jika masih merasa kesulitan, para Wajib Pajak dapat datang langsung ke KP2KP Langgur, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas,” pungkasnya.


