Pemerintah Resmi Memberlakukan Tarif Baru PPN

Kepala KP2KP Langgur, Luhur Ura Kusuma. (foto: Dullah)

Tual, MalukuPost.com –  Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Langgur, Luhur Ura Kusuma, dalam press release yang diterima media ini, Jumat (8/4/2022) menjelaskan,Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru PPN sebesar 11 persen.

Tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada April 2022.

“Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujarnya.

Diakui Luhur, memang terkesan menambah beban bagi masyarakat, namun pemerintah telah mengimbangi dengan memberikan beberapa insentif diantaranya adalah penurunan tarif PPh Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen, Pembebasan Pajak UMKM sampai dengan omzet 500 juta, Fasilitas PPN bersifat final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen.

Selain dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

”Khusus untuk administrasi pelaporan PPN, dihimbau agar seluruh Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ada di wilayah kota Tual dan kabupaten Maluku Tenggara agar segera melakukan penyesuaian atau update Aplikasi e faktur untuk menyesuaikan dengan perubahan tarif tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, para Wajib Pajak dapat melakukan secara mandiri dengan membuka laman http://efaktur.pajak.go.id .

“Jika masih merasa kesulitan, Wajib Pajak silakan untuk datang ke KP2KP Langgur, bahkan jika mungkin ada Asosiasi Pengusaha yang membutuhkan bimtek terkait efaktur, dapat memberitahukan ke KP2KP Langgur untuk selanjutnya akan dibuatkan semacam kelas pajak,” pungkasnya.

Pos terkait