
Kepada media ini di Tual, Jumat (17/6/2022), Kepala Dispenda Kota Tual Rudi Bugis menyatakan, dalam sosialisasi ini pihaknya fokus kepada para wajib pajak pengguna alat perekam dimaksud.
” Ini kita fokuskan bagi wajib pajak penggunaan alat ini. Tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan sekaligus pengetahuan bagaimana mereka mengetahui manfaat kegunaan dari alat seperti ini,” jelasnya.
Dengan penggunaan alat perekam pajak online atau smart register bagi wajib pajak dirumah makan atau restoran, merupakan kontribusi pemilik rumah atau restoran terhadap pemerintah daerah.
”Menggunakan program pemerintah, merupakan kontribusi dari wajib pajak terutama pemilik restoran itu,” tandasnya.
” Ini satu-satunya kontribusi dari mereka terhadap pemerintah daerah dalam mengumpulkan pajak yang akan dibayar,” katanya menambahkan.
Terkait lokasi penempatan alat dimaksud, akan ditempatkan di rumah makan atau restoran, karena para pemili usaha ini yang mengendalikan alat tersebut.
”Hanya ada satu kata kunci yaitu kejujuran, makanya saya harapkan kepada bapak ibu untuk jujur dalam menggunakan alat ini,” tukasnya.


