
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Tual Hari Setiyadi tersebut dipusatkan di lapangan Lodar El Kota Tual, (3/6/2022).
Setiyadi dalam laporannya yang diterima media ini menjelaskan, salah satu fungsi direktorat jenderal bea dan cukai adalah comunity protector yaitu melalui instrumen cukai membatasi.
Mengawasi dan mengendalikan produksi peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karateristik dapat membahayakan kesehatan lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat yang memperhatikan aspek dan keadilan dan keseimbangan serta melakukan pengawasan importasi barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan.
Setiyadi menambahkan, KPPBC TMP C Tual bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal berupa.
Upaya ini merupakan aksi nyata KPPBC tual dalam menciptakan, perlakuan yang adil bagi pengusaha barang kena cukai dan masyarakat yang telah mematuhi segala ketentuan dan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai. Sehingga, diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada BKC ilegal di wilayah Negara Republik Indonesia.
KPPBC Tual juga bersama aparat penegak hukum lainnya telah melakukan serangkaian pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan kepabeanan dan cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk diketahui, wilayah kerja KPPBC Tual meliputi, Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Tenggara.
“Sebagai hasil kegiatan, kami berhasil mengamankan barang kena cukai ilegal berupa, sigaret kretek mesin sebanyak 205.800 batang, sigaret kretek tangan sebanyak, 58.132 batang, tembakau iris sebanyak 9.294 gram, hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 1. 980 mililiter, minuman mengandung etil alkohol 32. 250 mililiter.Dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp. 60.766. 000,“ ungkapnya.
Barang-barang tersebut sudah ditindak lanjuti dengan penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara, yang selanjutnya dimusnahkan, setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan melalui, direktorat jenderal kekayaan negara dengan surat nomor : S-26/MK.6/KNL.1701/2022. Tanggal 28 April 2022.


