Sejak Awal Pemerintahan, MTH-PB Menaruh Perhatian Lestarikan Budaya Kei

MTHPB
Bupati Malra Drs. Hi. Muhamad Thaher Hanubun dan Wakil Bupati Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si.

Langgur, MalukuPost.com – Bahasa Kei resmi masuk dalam program revitalisasi bahasa daerah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbud Ristek) RI.

Ketegasan tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun dalam kegiatan Pelatihan Guru Utama Revitalisasi Bahasa Daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Maluku di Langgur, Selasa (12/7/2022).

Diketahui, sejak awal kepemimpinan Bupati Muhamad Thaher Hanubun bersama Wakil Bupati Petrus Beruatwarin (yang dikenal dengan sebutan MTH-PB) pada 2018 lalu, telah menaruh perhatian besar terhadap pelestarian budaya Kei, termasuk didalamnya bahasa daerah setempat.

Perhatian tersebut jelas tertuang dalam misi ke-5 MTH-PB yakni mengembangkan pembangunan berbasis kewilayahan, dengan pendekatan prosperity approach berbasis budaya, kearifan lokal, dan masyarakat hukum adat.

Bupati Hanubun menjelaskan, keseriusan MTH-PB dalam menjaga dan melestarikan adat Kei dibuktikan dengan mereformasi birokrasi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya bergabung, dipisahkan di masa pemerintahan MTH-PB.

Pemisahan tersebut bukan tanpa alasan, karena penanganan masalah kebudayaan membutuhkan perhatian yang benar-benar terfokus hanya untuk menangani budaya di Bumi Larvul Ngabal.

“Pemkab Malra juga membentuk Satuan Tugas Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Kemudian, menetapkan 7 September sebagai Hari Nen Dit Sakmas,” ungkap Hanubun.

Bupati Hanubun jugaa telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penggunaan bahasa Kei setiap Jumat di instansi pemerintah, yang dimulai sejak Januari 2019 lalu.

“Seluruh bentuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah pada hari Jumat, harus menggunakan Bahasa Kei, pelaksanaan surat edaran ini kurang maksimal,” bebernya

Selanjutnya, pada 7 Juni 2022 lalu, Bupati Hanubun kembali mengingatkan pimpinan OPD tentang implementasi surat edaran tersebut. Saat itu, Bupati sempat menyinggung akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk lebih menegaskan surat edaran tentang penggunaan bahasa Kei setiap Jumat.

Bupati Hanubun dalam sambutannya pada kegiatan pelatihan guru tersebut mengaku telah memerintahkan staf untuk segera melegitimasi surat edaran tersebut dalam Perbup.

Menurutnya, melalui Perbup ini, penerapan Bahasa Kei tidak hanya dilakukan di lingkup birokrasi, namun semua sektor publik, termasuk sekolah-sekolah.

“Ini bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan bahasa daerah sebagai bahasa ibu,” pungkas Hanubun.

Pos terkait