Ambon, MalukuPost.com – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinsial AS.
Kapolsek Leihitu Barat, Ipda Sofia Christina Ester Alfons ketika dihubungi, selasa (02/08/2022), mengatakan aksi predator seksual AS yang berusia 68 tahun terhadap korban berusia 6 tahun ini, di tepi pantai saat membuang hajat, sabtu (30/07/2022) lalu.
“Dari keterangan saksi A (48), ia bersama korban tengah buang hajat di tepi pantai. Selesai buang hajat, saksi meninggalkan lokasi tersebut, sementara korban masih di tempat semula. Kurang lebih sekitar 7 meter berjalan dari lokasi buang hajat, saksi melihat pelaku, berjalan menuju tempat buang hajat di pantai,” ujarnya.
Dijelaskan Alfons, saat itu juga saksi pun teringat akan perbuatan pelaku yang tempo hari hamili seorang gadis, sehingga saksi pun terus perhatikan gerak-gerik pelaku. Ketika pelaku berpapasan dengan korban yang saat itu tak menggunakan celana, saksi melihat pelaku melakukan perbuatan tak bermoral terhadap korban yang masih dibawah umur itu. Tak hanya sekali, tapi berulang kali.
“Kemudian aksi A lalu meneriaki, sehingga pelaku kaget dan memaki saksi kemudian mengambil batu dan melempar saksi. Dilempari pelaku, saksi A lari menuju rumah korban. Disana saksi bertemu dengan bapak korban dan menyampaikan perbuatan dari pelaku,”bebernya.
Alfons menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan pelaku itu, orang tua korban pun langsung melaporkan ke Polsek Leihitu Barat.
“Pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya,” tegasnya.