Bupati Aru Ingatkan Pemilik Angkot dan Pengojek Tidak Naikkan Tarif Sepihak

Dobo, MalukuPost.com – Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga mengingatkan para pemilik mobil angkutan kota maupun pengojek untuk tidak mematok harga atau tarif angkutan umum secara sepihak, namun harus menunggu diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub).

“Rencana pemberlakuan tarif angkutan umum yang baru untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan diterapkan sesuai Peraturan Bupati Kepulauan Aru yang sementara diproses,” ujarnya di Dobo, Selasa (6/09/2022).

Dijelaskan Gonga, langkah itu dilakukan guna mencegah para pemilik mobil dan sopir angkot maupun pengojek menaikkan tarif angkutan secara sepihak, setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax pada Sabtu, (3/9), sehingga pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Aru telah melakukan pertemuan dengan para pemilik dan sopir angkot serta perkumpulan ojek.

“Pemerintah Kabupaten Kepuluan Aru akan menerbitkan Perbub khusus tentang tarif angkutan umum yang baru pasca-kenaikan harga BBM yang telah diumumkan pemerintah,” tandasnya.

Bupati Gonga berharp, pemilik jasa transportasi untuk menahan diri dan jangan langsung menaikkan tarif tanpa sepengetahuan pemda, dan penentuan tarif angkutan umum juga harus disesuaikan dengan mekanisme dan aturan dari pemerintah di tingkat pusat.

“Kami harus koordinasi dengan Dishub untuk menyusun rancangan Perbub tentang tarif angkutan umum untuk diusulkan ke Pemprov Maluku guna dievaluasi, dan bila sudah rampung baru diberlakukan tarif angkutan umum yang baru,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Aru, Erens P. M. Kalorbobir menyatakan setelah pertemuan dengan para pemilik angkot dan pimpinan bank,  besok Rabu (07/09/2022) Kepala DInas Perhubungan setempat akan berangkat ke Ambon membawa Rancangan Peraturan Bupati terkait tarif kenaikan harga kendaraan jasa transportasi ke Biro Hukum Pemprov Maluku untuk dievaluasi.

“Paling cepat 2 minggu peraturan bupati sudah bisa rampung dan kenaikan harga kendaraan trasportasi sudah dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Pos terkait