Saumlaki, MalukuPost.com – Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Benjamin Samangun menyatakan, tidak ada ketersediaan anggaran pada pos belanja bagian hukum tahun ini untuk pelunasan utang tahun 2021.
Hal ini disampaikannya menyusul aksi keberatan dan pernyataan ketidakpuasan Elisabeth Balak bersama keluarganya yang mendatangi kantor bagian hukum beberapa hari kemarin.
Dijelaskan Samangun, saat sedang bekerja Elisabeth Balak dan anak-anaknya datang ke kantor dan meminta sesprinya untuk bertemu dengannya. Karena butuh konsentrasi dengan pekerjaan, Benjamin mengarahkan agar mereka bertemu dengan para kasubag dan staf bagian hukum.
“Karena berulang-ulang mereka datang untuk tanyakan utang dan saya sudah sampaikan bahwa nanti kita akan pulihkan perlahan-lahan karena kita tidak punya anggaran yang cukup untuk langsung membayar utang secara lunas. Karena di dalam DPA itu kita tidak punya anggaran untuk bayar utang. Yang ada hanya angggaran kegiatan untuk belanja kebutuhan kantor dan fasilitasi kebutuhan kantor,” ujarnya di Saumlaki, Rabu (14/9/2022).
Samangun mengakui, pimpinan Bagian Hukum sebelumnya pernah berutang di keluarga Balak, dan baru dia ketahui saat dirinya dilantik sebagai kepala bagian hukum. Total pinjaman itu sebesar Rp 125.000.000 ditambah bunga pinjaman dua puluh persen, sehingga totalnya berjumlah dua ratus dua juta.
“Total pinjaman itu baru diketahui untuk kegiatan fasilitasi perundang-undangan di Ambon dan kegiatan lain,” tandasnya.
Samangun katakan, meskipun demikian beberapa waktu lalu, dirinya telah berinisiatif untuk melakukan pembayaran pinjaman sebesar Rp70.000.000 dan tersisa Rp132.000.000. Langkah ini dilakukan sebagai niat baik untuk melakukan pelunasan secara bertahap.
“Karena belum melunasi utang tersebut, Elisabeth Balak mengajukan laporan tertulis kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar dengan menyertakan rincian utang dan bukti-bukti pinjaman,” katanya.
Tentang laporan itu, Samangun mengaku siap diperiksa inspektorat jika dimintai keterangan. Dia juga menyatakan kesiapannya jika keluarga Balak mengajukan laporan polisi.
“Jika mereka polisikan, itu hak mereka, tetapi saya juga punya hak untuk mengajukan laporan balik atas perbuatan tidak menyenangkan yang mereka lakukan kepada saya. Mereka menyerang pribadi saya dan mengata-ngatai saya, padahal saya sudah punya niat baik untuk membayar meski tidak tahu hutang yang saya bayarkan ini untuk kegiatan apa tapi saya bersedia untuk membayar secara bertahap,” bebernya.
Samangun juga mengaku kaget dengan video yang viral, berisi ujaran-ujaran yang tak sedap dilontarkan oleh para penagih utang.
“Saya kaget dengan video yang mengata-ngatai saya bahwa saya bodoh dan sebagainya,” ujarnya.
Samangun menambahkan, dirinya dipaksa untuk membayar utang dengan bunga yang sangat besar. Padahal, para peminjam tidak berbadan hukum sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. sedangkan menyangkut kelanjutan proses pelunasan utang, pihaknya tidak bisa melunasi utang tersebut karena tidak ada pos anggaran yang tersedia.
“Karena nama saya sudah tercoreng di media maka saya nanti limpahkan ke Kabag Hukum yang baru untuk pada saatnya baru dia yang melanjutkan. Saya tidak akan mungkin membayar semua karena saat ini lagi sensitif terhadap keuangan. Saya tidak mau membuat bukti fiktif yang nantinya menimbulkan akibat hukum untuk kami di Bagian Hukum,”tegasnya.