Pemkab Kepulauan Tanimbar Umumkan Kenaikan Tarif Angkot Pasca Kenaikan Harga BBM

Saumlaki, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, resmi mengumumkan kenaikan tarif angkot pasca keputusan pemerintah pusat menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bulan kemarin.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan setempat, Buce Kelwulan menyatakan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Eduard Indey, telah menandatangani surat keputusan nomor 550-385 tahun 2022 tentang penetapan tarif angkutan umum bagi kendaraan angkutan perkotaan dan pedesaan dalam wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 5 September 2022.

“Tarif angkutan umum ini naik antara 25 sampai 30 persen dan segera akan kita kirim SK penjabat Bupati ini kepada semua pihak, termasuk para kepala desa untuk diketahui dan dilaksanakan,” ungkapnya di Saumlaki, Kamis (13/10/2022).

Menurut Kelwulan, proses penyusunan besaran tarif angkutan umum itu tidak melibatkan organisasi angkutan darat (Organda) melainkan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tidak libatkan Organda karena tidak ada pengurus Organda di daerah dan kita gunakan petunjuk teknis dari kementerian,” ujarnya.

Dijelaskan Kelwulan, Dalam SK Penjabat Bupati tentang kenaikan tarif angkutan umum, terjadi perubahan kenaikan tarif angkutan umum di semua jalur lintasan atau trayek seperti lintasan di dalam kota Saumlaki, antar kota Saumlaki dan desa-desa di pulau Yamdena hingga pulau Larat, serta antara desa Adaut dan desa-desa lain di pulau Selaru.. Sementara untuk tarif umum angkutan laut sedang dalam proses kajian.

“Sebagai contoh, trayek lama Saumlaki menuju desa Arui Das di kecamatan Wertamrian yang berjarak 56 Km seharga Rp.26.000 untuk umum dan Rp.13.000 untuk pelajar atau mahasiswa, mengalami kenaikan menjadi Rp.34.000 untuk umum dan Rp.17.000 untuk pelajar atau mahasiswa,” katanya.

“Saumlaki – Larat yang berjarak 155 Km mengalami kenaikan tarif angkutan sebesar Rp.167.000 untuk umum serta Rp.83.500 untuk pelajar dan mahasiswa,” katanya lagi.

Kelwulan menegaskan, tarif angkutan tersebut wajib diberlakukan atau dilaksanakan oleh perusahaan atau pengusaha angkutan, operator angkutan, sopir dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Diharapkan agar tidak ada penyimpangan dalam bentuk apapun dari tarif yang telah ditetapkan,”tandasnys sembari menambahkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam pemberlakuan keputusan Bupati itu, pihaknya akan melakukan pengawasan.

Pos terkait